TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sebuah pulau di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara masuk dalam bursa penjualan. Harga yang dibandrol pun cukup fantastis senilai Rp 500 miliar.
Kabar tersebut diketahui dalam unggahan di media sosial Instagram @thefine_luxrealestate. Tertulis bahwa Pulau Menjangan Kecil itu dipromosikan dengan harga Rp 500 miliar. Ditawarkan sebagai private island.
Dalam keterangannya tertulis "THE MENJANGAN KECIL MONOPOLY: A PRIVATE ISLAND", diunggah pada 14 Agustus 2026.
Tak hanya soal harga, dalam unggahan tersebut juga turut mencantumkan luasan total pulau dan luasan yang diiklankan untuk dijual.
Dari total 49 hektare luas pulau, setidaknya ada 44,5 hektare lahan yang dikuasai melalui 17 sertifikat hak milik (SHM).
Konsep penawaran Pulau Menjangan Kecil dilengkapi dengan sejumlah gambaran mengenai potensi di dalamnya. Di antaranya pesona pantai pasir putih, laut yang jernih, sumber air tawar, potensi budidaya terumbu karang, juga potensi yany dijadikan aktivitas penyelaman.
Dalam keterangan itu tertulis mengenai "Lahan Pribadi ±44,5 Hektare, 17 Sertifikat SHM, pantai pasir putih" yang juga menjadi materi penjualan.
Nilai akuisisi yang ditawarkan sebesar USD 28 juta atau sekitar Rp 500 miliar dengan sejumlah spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Yuli Fitrianto mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa di Pulau Menjangan Kecil tercatat ada 17 nomor induk bidang (NIB) atau sertifikat yang terdata di Kantor Pertanahan.
Artinya, 17 sertifikat itu otomatis ada 17 kepemilikan atas tanah di pulau tersebut. Ada yang memiliki hanya satu sertifikat, ada juga yang memiliki lebih dari satu sertifikat.
"Dari 17 sertifikat yang terdata, ada 17 kepemilikan. Ada yang sama, ada yang beda," terangnya, Selasa (25/8/2026).
Yuli menyebut, berkaitan dengan penguasaan wilayah di sebuah pulau maksimal hanya 70 persen yang bisa dimiliki. Sedangkan 30 persennya bagian dari kawasan lindung.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri/ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kata dia, aturan tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Termasuk mengatur skema pemanfaatan lahan di kepulauan. Di antaranya berkaitan dengan siapa yang menjual, siapa yang membeli, apakah bagian dari perorangan atau lembaga berbadan hukum.
"Kalau perorangan tidak bisa (menguasai 70 persen). Kalau badan hukum bisa, tapi harus mengurus perijinan. Misal ada bangunan, juga harus sesuai dengan NIB dan ketentuan perijinan lainnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Yuli menegaskan bahwa dari pulau itu ada sebagian lahan belum memiliki sertifikat.
Artinya, tidak seluruhnya satu pulau penuh satu pemilik dan dijual satu orang saja. Karena aturannya tidak memperbolekan penjualan melebihi batas ketentuan.
"Dibeli satu orang pun gak bisa, ada batas kepemilikan tanah maksimum," lanjutnya.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, Yuli menjelaskan bahwa tanah tidak ada penduduk atau tanah pertanian maksimal hanya bisa dibeli untuk dikuasai 20 hektare.
Jika pun luasan tanah melebihi 20 hektare, pemohon atau pembeli harus berbadan hukum. Nantinya dalam pemanfaatan tanah juga harus memperhatikan kebutuhan.
Misalnya untuk kebutuhan pertanian harus mengurus ijin hak guna usaha (HGU), kebutuhan pendirian bangunan mengurus ijin hak guna bangunan (hgb), kebutuhan pertambangan atau galian harus mengurua hak guna pakai (hgp).
"Terkait dengan kepemilikan itu benar (17 sertifikat) yang terdaftar. Nanti tergantung personal masing-masing. Boleh gak jika dijual. Harus sesuai juga perorangan ada batasannya," tegas dia.
Baca juga: Mahasiswa Semarang Resah Ada Proyek Mall Dibangun di Atas Sesar Aktif
Terkait informasi Pulau Menjangan Kecil yang dikabarkan dijual juga diunggah akun instagram @jogjastudent.
Dalam unggahan tersebut tertuliskan "Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual, Pulau Pribadi Seluas 44,5 Hektare Dibanderol Rp 500 Miliar".
"Pulau Menjangan Kecil di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditawarkan sebagai pulau pribadi dengan lahan Hak Milik seluas sekitar 44,5 hektare dari total luas pulau sekitar 49 hektare. Penawaran tersebut dipublikasikan The Find sekitar satu minggu lalu dengan harga sekitar Rp500 miliar,"
"Dalam penawaran tersebut disebutkan lahan pribadi itu terdiri dari 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Pulau ini memiliki kontur tanah datar 2-3 meter di atas permukaan laut, garis pantai pasir putih, laut dangkal yang jernih, sumber air tawar, serta dua titik strategis untuk pembangunan dermaga di sisi Timur dan Barat".
"Don't just buy a property. Own the island. Rule the horizon".
"Selain itu, penawaran mencantumkan titik penyelaman dengan kedalaman 20 meter, tutupan terumbu karang, habitat penyu dan ikan pelagis, serta bangkai kapal kayu. Akses menuju pulau disebut sekitar 5-10 menit menggunakan speedboat dari Pelabuhan Karimunjawa. Nilai akuisisi yang ditawarkan sebesar USD28 juta atau sekitar Rp 500.000.000.000,". (Sam).