TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Di tengah rencana aksi demo 27 Agustus 2026, Komisi 3 DPR RI memastikan, RUU Perampasan Aset yang menjadi agenda demo, akan disahkah paling lambat Desember 2026.
Saat ini, ada sejumlah substansi yang perlu kajian mendalam agar tak menimbulkan masalah baru dalam pelaksanaannya.
Diketahui, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berniat menggelar demo mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor.
Rencananya, aksi demo yang juga diikuti berbagai elemen masyarakat itu digelar di DPR RI pada Kamis (27/8/2026) lusa.
Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu sekitar delapan pekan.
Hanya saja, pembahasannya tidak bisa langsung digelar lantaran diselingi masa reses.
"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi 3 akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman dikutip dari website DPR RI, Selasa (25/8/2026).
Baca juga: Siapkan 4 Bus, APMB Pati Bawa Replika Keranda Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset ke DPR
Menurut Habiburokhman, dalam menyerap aspirasi, Komisi 3 telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis."
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan)," katanya.
Legislator asal Partai Gerindra ini mengatakan, sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Kendati begitu, masyarakat juga berharap, RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi oleh aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan, di tengah upaya pemberantasan korupsi.
Habiburokhman mengatakan, dalam pembahasan RUU tentang perampasan aset ini, masih terjadi perdebatan terkait upaya memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa melanggar hak masyarakat serta mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ada empat substansi yang menjadi perhatian, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.
Dalam konteks pembuktian terbalik, pembahasan RUU Perampasan Aset ini diarahkan agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.
Baca juga: "Seruan Aksi Diponegoro Melawan": Mahasiswa Undip Cecar Kebijakan MBG dan Desak RUU Perampasan Aset
Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum pemilik aset atau pihak yang menguasai aset tersebut menjelaskan asal-usul aset.
Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law sehingga hak warga negara tetap terlindungi.
Menyangkut penerapan NCB, mekanisme ini dinilai menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.
Namun, penerapannya tetap harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Pembahasan lain yang kini masih terus digodok di Komisi 3 adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. (*)