Pemuda Makassar Diikat di Pohon Usai Kepergok Masuk Kos Cewek di Sudiang
Ari Maryadi August 25, 2026 05:07 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai kepergok warga memasuki kamar kos perempuan.

Peristiwa itu terjadi di kosan yang berlokasi di kawasan BTN Dewi Kumalasari, Jl Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya.

Jaraknya dari Mapolsek Biringkanaya, Jl Kapasa Raya, sekitar 1,7 kilometer dengan waktu tempuh 5 menit menggunakan kendaraan.

Dalam video yang beredar, pemuda itu tampak ditangkap sejumlah warga di lokasi.

Bahkan ia sempat diikat batang pohon sebelum akhirnya dijemput oleh polisi.

"Apa nubikin masuk? Apa nucari, nah kos perempuan itu," ucap emak-emak yang kesal dengan aksi pria tersebut.

"Tidak ji," sahutnya sembari menutup wajah saat diamankan di atas motor.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Abdullah Mataram yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian itu.

Peristiwa itu, kata Abdullah terjadi Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 07.05 Wita 

Pria berinisial R (20) tersebut, kini telah diamankan di Polsek Biringkanaya.

Abdullah menjelaskan, kejadian bermula saat R mendapati pintu kamar kos yang tidak tertutup rapat.

Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam kamar.

‎"Kronologisnya korban ini anak kost, dia sedang tidur tapi lupa tutup rapat pintu kamarnya. Kemudian terduga pelaku ini kebetulan lewat dan melihat ada pintu yang terbuka," ujar Abdullah Mataram.

‎Saat pelaku berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun dan melihat R berada di dekat barang miliknya.

Barang itu berupa ponsel yang tak jauh dari tempat tidurnya.

Korban pun langsung mengejar pelaku hingga mengundang perhatian warga sekitar.

‎"Pelaku kemudian masuk, namun pada saat membuka pintu, korban ini langsung terbangun dan melihat pelaku berada di dalam kamarnya hingga mengejar pelaku," jelasnya.

‎Warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut membantu mengamankan R.

Terduga pelaku sempat diikat di sebuah pohon pepaya sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Biringkanaya.

‎Meski pelaku telah diamankan, hingga kini korban belum membuat laporan resmi ke polisi.

‎"Pelaku sudah diamankan, namun korban sampai saat ini belum melapor,"pungkasnya.

‎Polisi masih menunggu laporan korban untuk menindaklanjuti proses hukum atas dugaan percobaan pencurian ponsel tersebut.

Dilansir dari HukumOnline, percobaan pencurian bisa dipidana berdasarkan hukum di Indonesia.

Aturan mengenai percobaan melakukan tindak pidana (poging) diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga dalam ketentuan UU 1/2023 tentang KUHP Nasional.

Sebuah tindakan dianggap sebagai percobaan kejahatan dan dapat dihukum jika memenuhi tiga syarat utama:

-Ada niat yang jelas dari pelaku untuk melakukan kejahatan (pencurian).

-Sudah ada permulaan pelaksanaan, bukan sekadar niat atau persiapan awal (misalnya sudah mulai merusak kunci atau memindahkan barang).

-Pelaksanaan tidak selesai, dan terhentinya itu bukan atas kehendak bebas pelaku (misalnya keburu ketahuan warga, tepergok pemilik rumah, atau alatnya rusak).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.