TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - KP (35) warga Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Kecamatan Angkona berjarak sekitar 32 km di sebelah timur Malili ibu kota Kabupaten Luwu Timur.
KP ditahan terkait dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anaknya sendiri.
Peristiwa itu terjadi dari tahun 2022 hingga Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, AKP Muh Husain, mengatakan tersangka diamankan Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu Timur setelah laporan diterima polisi.
"Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," jelasnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (25/8/2026).
Baca juga: Kebakaran Meluas di Luwu Timur, 11 Hektare Hutan dan Kebun Durian Warga Terbakar
Peristiwa dilaporkan terjadi di sebuah rumah di Dusun Catur Genta Buana, Desa Taripa, Kecamatan Angkona.
Polisi menyebut korban masih berusia anak saat dugaan kekerasan seksual terjadi.
Aksi itu diduga berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 SD pada 2022 hingga kelas 2 SMP pada Agustus 2026.
Kata Husain, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang di dalam rumah.
Tersangka diduga mengancam untuk memaksa korban.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 20 Agustus 2026 melalui laporan polisi nomor LP/B/126/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 21 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, polisi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka.
"KP kini ditahan di Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," beber Husain.
Ia menambahkan, polisi menerapkan pasal berlapis atas perlakuan bejat KP.
"Pasal 473 ayat (9) subsider Pasal 473 ayat (4) lebih subsider Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Hamzah.
Kepala UPTD PPA Luwu Timur, Sakira Hamzah, mengatakan pihaknya turut mendampingi korban sejak proses pelaporan.
"Sudah ditangani Polres Lutim dan sudah ditahan terduga pelakunya," ungkapnya.
UPTD PPA, lanjut dia, menjemput korban dari rumah untuk mendampingi proses pelaporan ke polisi serta pemeriksaan medis.
Pendampingan tidak berhenti pada proses hukum.
UPTD PPA juga memberikan pendampingan kesehatan dan psikologis untuk membantu korban menjalani proses pemulihan.
"UPTD PPA mendampingi mulai bidang kesehatan seperti pengawalan di rumah sakit serta ke psikolog provinsi. Atau biasa juga didatangkan di Lutim karena pendampingan psikolog," bebernya.
Sakira mengatakan proses pemulihan korban membutuhkan waktu berbeda-beda, tergantung kondisi psikologis dan tingkat trauma yang dialami.
24 Kasus Kekerasan terhadap Anak
Kasus tersebut menambah daftar kekerasan terhadap anak yang ditangani UPTD PPA Luwu Timur sepanjang 2026.
Data UPTD PPA mencatat terdapat 24 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2026.
Kasus persetubuhan menjadi laporan terbanyak dengan 12 kasus.
Kemudian lima kasus pelecehan seksual, satu kasus pencabulan dan enam kasus kekerasan fisik.
Jumlah tersebut berpotensi bertambah karena data baru mencakup hingga Juli 2026.
Pada 2025, UPTD PPA Luwu Timur mencatat 54 kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Sebanyak 32 kasus merupakan anak sebagai korban dan 22 kasus melibatkan perempuan.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana