TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik penerapan enam hari sekolah di SDN Mangkura III Makassar belum menemukan titik temu.
Penyelesaian yang diharapkan orang tua siswa justru dinilai berputar-putar dan belum menyentuh persoalan utama.
Hal itu terlihat dalam rapat yang mempertemukan orang tua siswa, Komite SDN Mangkura III, kepala sekolah, guru, seta pengawas sekolah, Selasa(25/8/2026).
Pertemuan berlangsung di Mushalla Komplek SD Negeri Mangkura Jl Bontolempangan.
Rapat tersebut digelar untuk membahas kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar hingga Sabtu.
Suasana rapat sempat memanas ketika pembahasan dinilai tidak memberikan jawaban sesuai harapan orang tua.
Sejumlah orang tua memilih keluar dari ruangan karena menilai penjelasan yang diberikan kembali berputar pada persoalan yang sama.
Ketua Komite SDN Mangkura III, Winanda Rahmayanti, mengatakan orang tua datang dengan harapan memperoleh kejelasan.
Mereka memperjuangkan agar penerapan lima hari sekolah tetap dipertahankan.
Menurut Winanda, pembahasan yang berlangsung justru dinilai tidak fokus pada aspirasi mayoritas orang tua.
Kondisi itu membuat sejumlah orang tua kecewa dan memilih meninggalkan ruangan rapat.
"Kalau penjelasannya berputar-putar dan tidak menjawab keresahan orang tua, wajar kalau ada yang merasa kecewa," ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Winanda menjelaskan, penolakan terhadap pelaksanaan sekolah selama enam hari sebenarnya telah disampaikan sejak awal Agustus 2026.
Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan lebih dari 90 persen responden menyatakan menolak pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar selama enam hari.
Aspirasi itu kemudian disampaikan secara resmi kepada Kepala SDN Mangkura III pada Jumat, 7 Agustus 2026.
"Surat sudah kami sampaikan langsung kepada kepala sekolah. Saat itu disampaikan akan dilakukan evaluasi dan koordinasi dengan pengawas Dinas Pendidikan," kata Winanda.
Namun, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsunm
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komite, mayoritas peserta didik disebut tidak mengikuti pembelajaran pada hari tersebut.
Polemik kembali muncul pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Orang tua menerima informasi melalui wali kelas bahwa kegiatan belajar-mengajar pada Sabtu tetap dilaksanakan berdasarkan instruksi kepala sekolah.
Kepada Komite, kata Winanda, kepala sekolah menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan dari tim pengawas Dinas Pendidikan.
Pihak sekolah juga disebut berjanji terus berkoordinasi untuk mengevaluasi penerapan enam hari sekolah.
Karena belum mendapatkan kejelasan, Komite kemudian memasang spanduk penolakan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Spanduk itu dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka.
"Spanduk itu kami pasang karena aspirasi orang tua belum mendapatkan kejelasan. Kami berharap pengawas melihat langsung bahwa ada keberatan dari orang tua," tutur Winanda.
Sehari kemudian, Sabtu, 15 Agustus 2026, kepala sekolah menghubungi Ketua Komite melalui WhatsApp dan meminta spanduk diturunkan.
Kepala sekolah disebut menjanjikan ruang dialog antara orang tua yang diwakili Komite dengan pengawas Dinas Pendidikan.
Komite kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menurunkan spanduk.
Langkah itu diambil karena orang tua masih berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog.
Selanjuynya, pada Selasa, 18 Agustus 2026, kepala sekolah kembali menghubungi Ketua Komite dan mengundangnya mengikuti rapat bersama jajaran sekolah.
Rapat dijadwalkan membahas kebijakan hari sekolah dan diharapkan menghasilkan keputusan yang baik bagi semua pihak.
Namun, rapat pada Rabu, 19 Agustus 2026, berlangsung sekitar 2,5 jam dan dinilai tidak menghasilkan solusi.
Pembahasan justru bergeser ke persoalan pengangkatan Ketua dan Pengurus Komite SDN Mangkura III.
"Kami mempertanyakan kenapa persoalan enam hari sekolah yang menjadi keresahan utama orang tua justru bergeser ke persoalan internal Komite," ujar Winanda.
Dalam rapat tersebut, kata Winanda, juga muncul persoalan mengenai pihak yang memimpin rapat dan mengaku sebagai Ketua Gugus Komite.
Komite mempertanyakan dasar kewenangan pihak tersebut, termasuk masa jabatan dan prosedur keterlibatannya dalam rapat.
Hingga kini, Komite SDN Mangkura III menyatakan tetap mempertahankan aspirasi orang tua agar kebijakan hari sekolah dibahas secara terbuka dan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan..
Pertemuan kemudian dilangsungkan pada Senin (14/8/2026).
Dalam pertemuan itu, orang tua siswa dari seluruh komplek SD Mangkura, mulai dari Mangkura I hingga V turut diundang.
Winanda Rahmayanti, mengatakan hasil rapat sementara memutuskan tetap mempertahankan lima hari sekolah.
Orangtua menilai lima hari sekolah sebenarnya masih memungkinkan diterapkan dengan pengaturan jadwal yang tepat.
“Jadi, kami merasa dengan lima hari sekolah itu sangat cukup sebenarnya dengan pembagian jam pembelajaran," ujarnya.
Winanda juga meminta agar Sabtu tidak dipandang sebagai hari yang harus diisi kegiatan belajar reguler.
Menurutnya, waktu tersebut penting untuk kegiatan pbgembangan siswa.
“Sabtu bukan kami menolak, tapi memang waktunya untuk ekstrakurikuler anak-anak, mengasah bakat, minat, dan karakter mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT SPF SDN Mangkura 3 Makassar Burhanuddin Talib mengatakan, keinginan orang tua memang mengarah pada penerapan lima hari sekolah.
Namun, sekolah tetap harus mengacu pada ketentuan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Karena itu, pihak sekolah diminta menyusun jadwal yang memenuhi seluruh jam pembelajaran siswa.
“Nanti guru disuruh buat jadwal, buat roster yang mengcover semua jam pembelajaran. Mau lima hari sekolah atau enam hari sekolah,” katanya via telepon.
Jadwal tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk menjadi bahan pertimbangan.
Pihak sekolah menargetkan penyusunan roster rampung dalam tiga hari.
Kata Burhanuddin, persoalan utama bukan semata-mata keinginan memilih lima atau enam hari sekolah, melainkan konsekuensi durasi belajar jika lima hari diterapkan.
“Jika mau dipaksakan lima hari sekolah, itu berarti anak belajar di sekolah kurang lebih sembilan jam,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman mengatakan, sekolah yang mampu memenuhi ketentuan jam pelajaran sesuai aturan Kementerian Pendidikan tetap dapat menerapkan pembelajaran lima hari dalam sepekan.
Menurut Achi, penerapan lima hari sekolah diperbolehkan selama seluruh jam mata pelajaran terpenuhi dan sekolah tidak menerapkan sistem double shift.
“Kalau terpenuhi jam mata pelajarannya, silakan lima hari. Tapi kan ada memang diatur sekian, memenuhi jam mata pelajarannya terpenuhi. Terus kelasnya memang tidak double shift, ya silakan lima hari kerja,” kata Achi.
Terkait kondisi di Kompleks SDN Mangkura, Achi mengaku perlu mengecek terlebih dahulu masing-masing sekolah sebelum memberikan kesimpulan.
“Saya cek dulu, karena kan Mangkura ada lima di situ. Jadi dicek dulu satu-satu," ujarnya.