Plt Sekda Gowa: Bukan 16 Pejabat Dinonjobkan Tetapi 7 Dibebastugaskan
Sudirman August 25, 2026 05:07 PM

TRIBUN-GOWA.COM — Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Firdaus, membantah 16 pejabat dinonaktifkan.

“Isu 16 pejabat dinonjob tidak benar, baru tujuh dibebastugaskan," ujar Firdaus yang juga menjabat Kadis Sosial saat ditemui di kantor Bupati Gowa, Senin (24/8/2026).

Kantor Bupati Gowa terletak di Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Tujuh pejabat dibebastugaskan sementara untuk menjalani proses pemeriksaan.

Mereka Sekda Andy Azis Peter, Kepala BPKAD Mahmud, Kepala Bappeda Sujjadan, Kepala Inspektorat Syahrul Syahir, Sekretaris DPRD (Sekwan) Idil Hafid, Kepala BKPSD  Indra Said, dan Kasatpol Umar Madjid.

Ia memastikan informasi mengenai 16 pejabat dinonjobkan tidak benar.

Baca juga: DPRD Gowa Segera Surati BKN Tolak 7 Pejabat Dipecat Husniah Talenrang

“Saya sanggah isu yang 16 itu tidak benar. Baru tujuh dibebastugaskan," ujarnya.

Sementara aksi yang menolak penonaktifan pejabat adalah hak masyarakat.

“Itu hak mereka bersuara. Sebaiknya kita perlu diskusikan persoalan isu-isu itu,” ujarnya.

Sebelumnya seribuan warga berunjuk rasa di kantor DPRD dan Bupati Gowa, Senin (24/8/2026)

Unjuk rasa menyusul sejumlah pejabat atau kepala dinas dinonaktifkan sementara oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang 

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sempat menemui demonstran.

Husniah dengan tegas menyatakan bahwa bukan 16 orang yang dinonaktifkan sementara tetapi 7 orang.

"Bukan nonjob 16 orang, tapi dibebastugaskan," katanya

Usai memberikan klarifikasi, Husniah lalu meninggalkan lokasi.

Aksi demontrasi ini juga diikuti para pejabat yang dibebastugaskan.

Termasuk, manta Sekda Gowa Andy Azis Peter, mantan Kepala BKPSDM Indra Said, mantan Sekwan Gowa Andi Idil Hafid, dan mantan Kepala BPKAD Mahmud.

Dalih Pelanggaran Disiplin

Husniah Talenrang menyebut pejabat dibebas tugaskan karena pelanggaran disiplin.

Husniah menyebut pembebastugasan sementara dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS.

“Perlu ditegaskan bahwapejabat yang saat ini dibebastugaskan sementara adalah tujuh orang, bukan 15 orang sebagaimana informasi yang beredar,” kata Husniah dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8/2026).

Pembebastugasan sementara tidak serta-merta berarti bahwa para pejabat telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin.

Status dan bentuk pelanggaran nantinya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan berlaku.

Pemeriksaan terhadap tujuh pejabat tersebut akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc yang diketuai Bupati Gowa dan beranggotakan tiga orang.

Tim tersebut akan memeriksa dugaan pelanggaran disiplin masing-masing pejabat secara menyeluruh.

“Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh, objektif, dan berimbang mengenai fakta serta kondisi yang sebenarnya,” kata Husniah.

Pembebastugasan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan tidak terganggu oleh pelaksanaan tugas kedinasan pejabat yang diperiksa.

Husniah memastikan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Husniah meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan status para pejabat tersebut sebelum proses pemeriksaan selesai.

Pemkab Gowa juga menghormati hak setiap pejabat yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi, keterangan, dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah mengimbau seluruh pihak agar tidak membuat kesimpulan terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan selesai,” katanya.

Husniah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.