WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kabar mengenai rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga menembus angka fantastis Rp60.000 per jam sukses membuat geger warga ibu kota.
Betapa tidak, bagi para pekerja dan pelaju (commuter), angka tersebut dinilai sangat mencekik kantong.
Namun, di tengah kepanikan publik, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya angkat bicara dan membawa angin segar.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu secara tegas membantah bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mematok tarif selangit tersebut.
Dengan nada menenangkan, Pramono meminta masyarakat tidak termakan kekhawatiran yang berlebihan.
"Angka berapa? Rp60.000, ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana," ujar Pramono saat memberikan klarifikasi, Selasa (25/8/2026).
Baca juga: Usulan Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta hingga Rp 60.000/Jam untuk Mobil, Ini Kata Gubernur Pramono
Mencari Angka yang Ramah di Kantong
Pramono tidak menampik bahwa wacana penyesuaian tarif parkir memang tengah dibahas di meja pemerintahan.
Meski demikian, ia menjamin keputusan akhir nantinya akan mempertimbangkan aspek kewajaran agar tidak membebani masyarakat.
"Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar. Bahkan angka Rp60.000 pun saya baru tahu ketika sudah viral. Jadi, (tarif aslinya) jauh dari itulah, supaya tidak ada kekhawatiran," tegasnya.
Asal Muasal Angka Rp60 Ribu
Lantas, dari mana angka Rp60.000 yang bikin heboh itu berasal?
Usut punya usut, angka maksimal tersebut muncul dalam draf pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam draf usulan yang beredar, tarif parkir memang dirancang menggunakan skema batas bawah dan batas atas (range harga).
Untuk sepeda motor, tarifnya diusulkan berkisar di angka Rp3.000 hingga batas atas Rp15.000 per jam.
Sementara untuk kendaraan roda empat (sedan, minibus, jeep, dan pikap), usulannya berada di rentang Rp6.000 hingga batas maksimal Rp60.000 per jam.
Begitu pula dengan kendaraan berat seperti bus dan truk yang diusulkan antara Rp8.000 hingga Rp60.000 per jam.
Hingga detik ini, belum ada ketuk palu mengenai pemberlakuan tarif baru tersebut.
Pemprov DKI Jakarta memastikan masih terus menggodok rumusan terbaik—mencari titik temu yang pas antara upaya menekan kemacetan ibu kota, mendorong penggunaan transportasi publik, namun tetap menjaga daya beli warganya. (m27)