Pemkot Surabaya Perketat Aturan Rumah Kos, Wajib Dapat Dukungan Sepertiga Warga RT: Tak Asal Buka
Samsul Arifin August 25, 2026 06:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemilik rumah kos di Surabaya tidak bisa lagi hanya mempertimbangkan aspek usaha ketika membuka atau mengelola tempat kos.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat pengaturannya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, termasuk dengan mempertimbangkan penerimaan masyarakat di sekitar lokasi.

Ketentuan tersebut salah satunya berkaitan dengan dukungan sedikitnya sepertiga warga di tingkat RT.

Persetujuan masyarakat menjadi bagian yang diperhatikan agar keberadaan rumah kos tidak mengubah fungsi kawasan hunian maupun memicu persoalan sosial dan lingkungan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan masyarakat perlu memiliki kepedulian terhadap kondisi lingkungan tempat tinggalnya.

Menurutnya, warga dan pemilik bangunan sama-sama memiliki peran untuk memastikan rumah kos maupun rumah kontrakan tetap memenuhi standar hunian yang layak.

"Terus kenapa, mohon maaf, ketika ada kos-kosan, ketika ada tempat warga ini harus care," kata Eri.

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Revitalisasi Pasar Tradisional Ramah Digital, Bisa Cashless & Ada e-Marketplace

Pemilik dan Warga Diminta Peduli Kondisi Penghuni

Eri menilai kepedulian terhadap rumah kos tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan lingkungan. Perhatian warga dan pemilik bangunan juga diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi persoalan, termasuk tindakan menyimpang maupun kriminalitas.

Kondisi penghuni serta kelayakan tempat tinggal juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Eri mencontohkan adanya rumah yang tidak diketahui kondisi penghuninya maupun bangunan kos dengan fasilitas sanitasi yang tidak memadai.

"Ini ono rumah wong gak tau metu, atau yang ada-ada kos yang kamar mandinya di luar hanya satu per petak, ya ini harus dijaga betul. Maka dengan keluarnya Perda itulah yang mengatur seperti ini," ujarnya.

Aturan tersebut juga menyentuh tanggung jawab pemilik rumah terhadap orang yang tinggal di rumah kontrakan. Pemkot Surabaya mendorong agar data kependudukan penghuni tercatat sesuai dengan tempat tinggalnya.

"Jika ada orang kontrak maka tanggung jawabnya seperti apa? Karena itulah kita selalu bilang kalau kontrak ya iso di KTP-ne nang kono, sehingga yang memiliki, yang punya kontrakan itu juga ikut bertanggung jawab terhadap orang yang akan mengontrak rumahnya," kata Cak Eri yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Perwali Ditargetkan Terbit Tahun Ini

Untuk memperjelas penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026, Pemkot Surabaya menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana dapat diterbitkan tahun ini.

Perwali tersebut nantinya menjadi pedoman teknis dalam penerapan Perda, termasuk mengenai penataan rumah kos dan upaya menjaga kenyamanan warga di lingkungan permukiman.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan Perwali diperlukan karena karakteristik rumah kos di setiap wilayah berbeda.

Karena itu, penerapannya tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh kawasan di Surabaya.

"Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai, tidak," kata Reinhard dikonfirmasi terpisah.

Kondisi Lingkungan Jadi Pertimbangan

Reinhard menjelaskan, Pemkot Surabaya akan mempertimbangkan kondisi setiap rumah kos dan lingkungan di sekitarnya. Rumah kos tetap dapat beroperasi sepanjang keberadaannya sesuai ketentuan dan dapat diterima oleh masyarakat setempat.

"Karena kita harus lihat kasus per kasus seperti apa. Karena kadang-kadang ada yang pemukiman sebenarnya dia mengadopsi itu enggak masalah. Intinya adalah warganya menerima," katanya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penerapan Perda 4/2026 adalah persetujuan sedikitnya sepertiga warga di tingkat RT. Ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana keberadaan rumah kos mendapat dukungan masyarakat sekitar.

"Memang kenapa rumah kos dan kos-kosan ini istilahnya dengan Perda ini kita lebih kita perketat lagi. Karena ini kan berkaitan juga dengan warga sekitarnya. Makanya salah satu aspek adalah persetujuan dari sepertiga warga di RT tersebut. Jadi mendukung atau tidak," katanya.

Jangan Ganggu Fungsi Kawasan Hunian

Menurut Reinhard, penataan rumah kos dilakukan untuk menjaga fungsi kawasan sebagai hunian. Keberadaan usaha kos tidak boleh sampai mengubah karakter lingkungan atau mengurangi kenyamanan masyarakat yang sejak awal tinggal di kawasan tersebut.

"Karena kembali lagi tujuan Perda ini adalah membuat hunian. Jadi jangan sampai karena ada satu permukiman yang orang tahunya dibuat rumah tinggal, tapi karena ada untuk usaha salah satu kos-kosan, jadi terpengaruh," ujarnya.

Karena itu, Pemkot Surabaya meminta pemilik maupun pelaku usaha rumah kos memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Komunikasi dengan masyarakat sekitar juga dinilai penting sebelum dan selama usaha dijalankan.

Pemkot berharap penerapan aturan tersebut dapat mencegah munculnya konflik sosial maupun persoalan lingkungan akibat keberadaan rumah kos.

"Karena kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, mungkin akan menjadi kendala atau bahkan menjadi konflik baik sosial maupun lingkungan. Nah, kalau sinergi ini ada, saya yakin Perda 4/2026 ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.