3 Fakta Seorang Pemuda Terlibat Aksi Kejar-Kerjaran di Megamas Manado Ditangkap Polisi: Bawa Pisau
Rizali Posumah August 25, 2026 06:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda di Manado, Sulawesi Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Manado. 

Pasalnya, pemuda berinisial AJ (20) warga Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado ini terlibat aksi kejar-kejaran di Kawasan Megamas. 

Selain itu, ia juga diketahui membawa senjata tajam jenis pisau badik. 

Kawasan Megamas Manado adalah kawasan bisnis, hiburan yang berjarak sekitar 14,8 kilometer dari bandara Sam Ratulangi. Waktu tempuh berkendara yakni 33 menit. 

Kawasan ini memiliki luas 36 hektare dan berada di sepanjang Jalan Piere Tendean.

Berikut tiga fakta terkait peristiwa tersebut: 

Terjadi Dini Hari

Terjadi aksi kejar-kejaran sejumlah anak muda di kawasan Megamas, Manado, pada Minggu (23/8/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA di, tepatnya di sekitar gedung eks Hypermart, belakang Mega Mall Manado.

Pihak Polresta Manado melalui URC Alpha dan Charlie Satreskrim bergerak setelah menerima informasi mengenai aksi kejar-kejaran yang diduga melibatkan senjata tajam tersebut. 

 Tim URC Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit URC Resmob IPDA Kresna Aditya S.Tr.I.K. dan IPDA Nathaniel Farrell Siallagan S.Tr.I.K.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar kawasan tersebut. 

AJ Ditangkap

Dalam penyisiran, polisi menemukan AJ yang diduga membawa senjata tajam.

Saat diamankan, petugas menemukan sebilah pisau badik dengan panjang mata pisau sekitar 56 sentimeter.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pihaknya langsung merespons informasi masyarakat terkait keberadaan pemuda yang membawa senjata tajam di kawasan Megamas.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi adanya aksi kejar-kejaran yang diduga melibatkan senjata tajam. Personel langsung melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan seorang pemuda beserta senjata tajam yang dibawanya,” ujar Kompol Elwin, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat membahayakan warga.

Imbauan kepad Masyarakat

Kompol Elwin juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para anak muda, untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. Jangan sampai membawa sajam justru memicu atau memperbesar potensi terjadinya tindak pidana,” tegasnya.

Kata Elwin, AJ bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Dalam penanganan tersebut, tim mengamankan satu buah pisau badik dengan panjang mata pisau sekitar 56 sentimeter sebagai barang bukti,” tandasnya.

Elwin menambahkan, personel Resmob akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat, terutama di lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi aksi yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

Sebut dia, setiap informasi akan ditindaklanjuti.

"Kami akan terus hadir untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tandasnya. 

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.