Kementerian ESDM Minta Industri Sampaikan Keberatan Kenaikan Pajak Air Tanah ke Pemda
Wiwit Purwanto August 25, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pelaku industri yang keberatan dengan besaran kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Pasuruan segera menyampaikannya kepada pemerintah daerah untuk dibahas bersama.

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan, pemerintah pusat hanya menetapkan pedoman, sedangkan besaran pajak air tanah ditentukan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

“Kami di Kementerian ESDM itu hanya membuat pedomannya saja, tapi yang menetapkan angka dari pajak air tanah itu diserahkan kepada pemerintah provinsi dalam bentuk penetapan Nilai Perolehan Air Tanah atau NPA dan pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk persentase penerapan tarif Pajak Air Tanah,” ujarnya.

Industri Bisa Ajukan Keberatan kepada Pemda

Agus mengatakan, mekanisme penetapan PAT dibuat terbuka agar masing-masing daerah dapat menyesuaikan kebijakan dengan kondisi wilayahnya.

Baca juga: Ngebor Cari Sumber Air Tanah, Warga Ngimbang Lamongan Malah Cium Bau Mirip Solar

Karena itu, industri yang menilai persentase kenaikan PAT terlalu tinggi disarankan menyampaikan keberatan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendapatan daerah.

“Kalau masih ada keberatan terkait besarnya perhitungan PAT itu, silahkan mengajukan keberatan kepada bupatinya atau walikotanya dan ajak mereka untuk mendiskusikannya bersama-sama. Dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pengurangan pajak melalui mekanisme insentif fiskal. Pemerintah daerahnya juga seharusnya mau untuk diajak berdiskusi. Namanya kan terbuka,” tukasnya.

Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 tentang penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) sebagai dasar pemungutan PAT. Pergub tersebut ditetapkan pada 18 Desember 2025.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Penyesuaian tersebut membawa perubahan pada dasar perhitungan dan tarif maksimal sebagai bagian dari upaya konservasi serta pengendalian pengambilan air tanah secara berlebihan.

Nilai Perolehan Air Tanah menjadi dasar penghitungan pajak, yang diperoleh dari perkalian Harga Air Baku (HAB) dengan Bobot Air Tanah (BAT). Secara umum, bobot dan koefisien dalam penghitungan NPA tidak mengalami perubahan, tetapi disesuaikan dengan formulasi baru.

Baca juga: Kabar Gembira, Khofifah Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Ojol, Cukup Bayar Tahun Berjalan

“Jadi, nilai NPA itu sudah diatur di Peraturan Gubernur tanpa kami mengurangi atau menambahi. Karena Peraturan Gubernur itu lebih tinggi dari Peraturan Bupati,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Pasuruan, Tomy Hartono, mengatakan pemerintah daerah akan menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi lingkungan dan iklim investasi.

Bapenda Kabupaten Pasuruan masih menyesuaikan kebijakan daerah dengan Pergub Jatim Nomor 35 Tahun 2025.

Bapenda saat ini menyusun policy brief sebagai dasar penyusunan kebijakan PAT. Kajian tersebut disebut telah memasuki tahap finalisasi dan masih menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Jadi, mohon ditunggu dulu karena kita tidak mau terburu-buru. Nanti, ketika ada kebijakan yang benar-benar mengutamakan rasa keadilan, Perbup baru akan dikeluarkan,” tuturnya.

Bapenda Kabupaten Pasuruan juga membuka ruang bagi pelaku industri untuk menyampaikan keluhan terkait kenaikan PAT. Pemerintah daerah berharap dialog tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang dianggap adil bagi industri maupun masyarakat.

Ia menegaskan, formulasi kenaikan PAT masih terus dikaji. Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penerapannya juga belum diterbitkan karena pemerintah daerah masih mencari formula yang dinilai seimbang.

“Kita masih berproses. Peraturan Bupatinya masih berproses sehingga bisa menghasilkan kebijakan yang seimbang. Yang jelas, kita tidak ingin merugikan industri. Kita hadir untuk masyarakat,” ucapnya.

Pemkab Pasuruan juga menyiapkan opsi relaksasi serta membuka ruang dialog bersama asosiasi industri agar penerapan kenaikan PAT dapat dilakukan secara proporsional.

“Terkait dengan perubahan nilai PAT itu, memang dasar kami di Peraturan Gubernur Gubernur nomor 35 tahun 2025 yang memang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur,” ujarnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.