Aturan Baru Rumah Kos di Surabaya Diperketat, Pemkot Wajibkan Kantongi Restu Sepertiga Warga RT
Dyan Rekohadi August 25, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata bisnis hunian sewa dan menjaga ketertiban kawasan permukiman warga.

Payung hukum anyar berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak resmi diberlakukan untuk memperketat aturan main rumah kos maupun kontrakan.

Satu di antara poin krusial dalam aturan itu yakni kewajiban pemilik kos untuk mengantongi dukungan resmi dari minimal sepertiga warga di lingkungan RT setempat.

Baca juga: Aturan Lengkap Pajak Pemilik Kontrakan dan Kos-kosan 2026, Simak Contoh Perhitungannya

 

Cegah Konflik Sosial dan Potensi Kriminalitas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pentingnya rasa kepedulian dan kepekaan masyarakat terhadap dinamika di sekitar tempat tinggal mereka.

Langkah pengawasan ketat itu dipandang krusial guna membendung munculnya gesekan sosial maupun tindakan melanggar hukum di area permukiman.

Integrasi aturan itu diharapkan mampu mencegah keberadaan rumah kos yang kumuh dan berpotensi memicu masalah keamanan.

"Terus kenapa, mohon maaf, ketika ada kos-kosan, ketika ada tempat warga ini harus care," kata Eri.

Orang nomor satu di Kota Pahlawan itu menyoroti fenomena penghuni kos yang tertutup serta fasilitas hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan.

"Ini ono rumah wong gak tau metu, atau yang ada-ada kos yang kamar mandinya di luar hanya satu per petak, ya ini harus dijaga betul. Maka dengan keluarnya Perda itulah yang mengatur seperti ini," ujarnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Lempar Usulan Baru, Penghuni Kos Diusulkan Punya KK Khusus

 

Pemilik Kos Wajib Bertanggung Jawab Atas Data Penghuni

Di samping pemenuhan kelayakan fisik bangunan, mantan Kepala Bappeko Surabaya itu menuntut komitmen pemilik kontrakan dalam memantau identitas para penyewa.

Pemkot Surabaya mendorong agar seluruh data kependudukan para penghuni kos terdata dengan tertib sesuai domisili riil mereka.

"Jika ada orang kontrak maka tanggung jawabnya seperti apa? Karena itulah kita selalu bilang kalau kontrak ya iso di KTP-ne nang kono, sehingga yang memiliki, yang punya kontrakan itu juga ikut bertanggung jawab terhadap orang yang akan mengontrak rumahnya," kata Cak Eri.

Guna memperjelas teknis pelaksanaan di lapangan, Pemkot Surabaya tengah mengebut penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan yang ditargetkan terbit tahun ini.

Regulasi teknis itu nantinya bakal menjadi panduan rinci bagi petugas dan masyarakat dalam menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2026.

Baca juga: Alasan Pemkot Surabaya Terapkan Aturan Baru Pemilik Kos Wajib Izinkan Alamat untuk KTP dan KK 

 

Perwali Digodok Sesuai Karakter Wilayah

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, menyampaikan bahwa penerapan aturan tidak akan dipukul rata di semua tempat.

Penyusunan Perwali dirancang fleksibel mengingat tiap kawasan permukiman di Surabaya memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

"Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai, tidak," kata Reinhard dikonfirmasi terpisah.

Pihaknya bakal melakukan evaluasi berbasis kondisi lapangan sebelum menerbitkan izin operasional rumah kos.

"Karena kita harus lihat kasus per kasus seperti apa. Karena kadang-kadang ada yang pemukiman sebenarnya dia mengadopsi itu enggak masalah. Intinya adalah warganya menerima," katanya.

 

Izin Warga Jadi Syarat Mutlak

Reinhard menegaskan kembali bahwa klausul persetujuan sepertiga warga RT menjadi benteng utama dalam menjaga kenyamanan kawasan tempat tinggal.

"Memang kenapa rumah kos dan kos-kosan ini istilahnya dengan Perda ini kita lebih kita perketat lagi. Karena ini kan berkaitan juga dengan warga sekitarnya. Makanya salah satu aspek adalah persetujuan dari sepertiga warga di RT itu. Jadi mendukung atau tidak," katanya.

Kebijakan itu dihadirkan agar fungsi utama kawasan perumahan tidak terganggu oleh maraknya aktivitas usaha rumah sewa.

"Karena kembali lagi tujuan Perda ini adalah membuat hunian. Jadi jangan sampai karena ada satu permukiman yang orang tahunya dibuat rumah tinggal, tapi karena ada untuk usaha salah satu kos-kosan, jadi terpengaruh," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh pemilik tempat kos untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi dan menjalin komunikasi harmonis dengan tetangga sekitar.

"Karena kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, mungkin akan menjadi kendala atau bahkan menjadi konflik baik sosial maupun lingkungan. Nah, kalau sinergi ini ada, saya yakin Perda 4/2026 ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.