Kriminolog Unila Bedah Faktor Pemicu Penembakan Polisi di Lampung Utara
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 25, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus penembakan terhadap anggota kepolisian saat penggerebekan pelaku kejahatan tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menarik untuk dikaji dari perspektif kriminologi.

Baca juga: Baku Tembak di Lampung Utara, Polisi Pernah Ungkap Tempat Produksi Senpi di Kotabumi

Kriminolog sekaligus Dosen FISIP Universitas Lampung, Teuku Fahmi, menilai peristiwa tersebut merupakan fenomena kompleks yang dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari situasi saat operasi berlangsung, kondisi psikologis pelaku, hingga ketersediaan senjata.

Penambakan terhadap anggota polisi terjadi saat penggerebekan terhadap buronan kasus narkoba, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Buronan berinisial PHP tewas setelah petugas melakukan tindakan tegas karena melawan dengan menembakkan senjata api ke arah polisi. Sedangkan tiga anggota polisi dilarikan untuk mendapat pertolongan medis akibat luka tembak.

Ketiga polisi masing-masing, AA mengalami luka tembak pada kaki kanan, AAC mengalami luka gores di bagian pelipis, sedangkan BA mengalami luka tembak pada bagian perut.

Menurut Fahmi, keputusan pelaku untuk melakukan penembakan terhadap polisi dapat dipengaruhi oleh kombinasi antara perhitungan rasional, pemicu situasional, kondisi psikologis, ketersediaan senjata, maupun niat yang telah direncanakan sebelumnya.

“Insiden penembakan polisi saat dilakukannya penggerebekan pelaku kejahatan merupakan suatu peristiwa yang kompleks,” ujar Teuku Fahmi, Selasa (25/8/2026).

Ia menjelaskan, faktor situasional dan penerapan taktik kepolisian juga perlu menjadi bagian dari evaluasi. Dalam kondisi tertentu, situasi operasi dapat berkembang menjadi konfrontasi yang meningkatkan risiko bagi petugas maupun tersangka.

Belum Bisa Langsung Disebut Kejahatan Terorganisasi

Apakah perlawanan bersenjata terhadap aparat dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang terorganisasi? Fahmi menjawab, kejahatan ini belum bisa disebut terorganisasi.

Dia meminta agar kesimpulan tidak dibuat terlalu dini. Menurutnya, perlu ada pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah aksi itu dilakukan secara spontan atau merupakan bagian dari jaringan kriminal yang terstruktur.

“Sepemantauan saya terhadap kasus yang berkembang saat ini, terlalu dini untuk bisa dikatakan sebagai kejahatan yang terorganisasi karena bisa saja tindakan perlawanan tersebut bersifat spontan,” katanya.

Ia menyebut sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk menilai apakah sebuah tindakan merupakan bagian dari kejahatan terorganisasi.

Di antaranya adanya struktur organisasi dengan pembagian hierarki dan peran anggota, motif keuntungan dari bisnis narkoba atau senjata ilegal, aktivitas kriminal yang berlangsung secara berkelanjutan dan berulang, serta penggunaan kekerasan secara sistematis.

Jika hasil pendalaman menunjukkan adanya sejumlah karakteristik tersebut, kata Fahmi, barulah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan terorganisasi.

Social Learning dan Strain Theory

Fahmi juga menjelaskan bahwa teori kriminologi seperti social learning theory dan strain theory dapat digunakan untuk membaca perilaku pelaku dalam kasus penembakan terhadap aparat.

Dalam perspektif social learning theory atau teori pembelajaran sosial, perilaku kekerasan dapat dipelajari dan diperkuat melalui lingkungan pergaulan.

Pelaku, misalnya, dapat mempelajari respons kekerasan melalui interaksi dengan rekan sesama pelaku kejahatan atau lingkungan yang menganggap tindakan kekerasan sebagai sesuatu yang dapat dibenarkan maupun dihargai.

Sementara itu, strain theory atau teori ketegangan melihat kemungkinan adanya tekanan yang dialami individu hingga memunculkan frustrasi dan respons agresif.

“Dimungkinkan sekali pelaku kejahatan ini mengalami tekanan yang pada akhirnya menyebabkan frustrasi dan respons agresif, seperti menembak selama penggerebekan atau penyergapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Kondisi Lingkungan Ikut Memengaruhi

Faktor sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya di suatu wilayah juga dinilai memiliki keterkaitan dengan munculnya kekerasan terhadap aparat.

Fahmi mengatakan sejumlah studi kriminologi menunjukkan bahwa kemiskinan, disorganisasi sosial, tekanan lingkungan, serta dinamika budaya tertentu dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam operasi kepolisian.

Artinya, pencegahan kejahatan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penindakan, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi sosial yang menjadi lingkungan berkembangnya perilaku kriminal.

Senjata Api Rakitan Jadi Tantangan

Fenomena kepemilikan senjata api rakitan oleh masyarakat juga menjadi perhatian tersendiri. Menurut Fahmi, keberadaan senjata api rakitan merupakan tantangan bagi penegakan hukum dan keamanan publik, terlebih apabila senjata tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas kriminal.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum memperkuat deteksi dini terhadap peredaran senjata api rakitan melalui operasi intelijen serta pengawasan yang lebih intensif.

Ia juga telah menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dan pengawasan digital dalam penanganan senjata api ilegal.

Teknologi dan Koordinasi Jadi Kunci Pencegahan

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Fahmi menyarankan sejumlah langkah yang dapat dilakukan kepolisian dan pemerintah.

Pertama, kepolisian perlu menerapkan pedoman taktis yang jelas serta melakukan pelatihan rutin terkait respons terhadap situasi bersenjata dan de-eskalasi.

Menurutnya, kemampuan tersebut dapat mengurangi konfrontasi yang tidak perlu sekaligus meningkatkan keselamatan petugas ketika menjalankan operasi berisiko tinggi.

Kedua, pemanfaatan teknologi perlu diperkuat, khususnya dalam pengawasan, pengumpulan intelijen, dan penggunaan perangkat pendukung operasi. 

Teknologi dapat membantu polisi melakukan penilaian risiko sebelum penggerebekan sehingga paparan langsung terhadap tersangka bersenjata dapat diminimalkan.

Ketiga, koordinasi dengan lembaga lain, termasuk pemerintah daerah dan organisasi masyarakat, perlu dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta menyusun perencanaan operasi yang lebih efektif.

“Koordinasi tersebut diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya bentrokan kekerasan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Bintang Puji Anggraini) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.