Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menegaskan penyidikan kasus dugaan perjudian dadu di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, masih terus berjalan.
Polisi juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku, Kompol Sugeng Adi Wijaya, menjelaskan, hingga kini penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam penyelenggaraan perjudian tersebut.
"Perkara ini sudah dalam proses penyidikan," kata Sugeng saat ditemui TribunAmbon.com pada Rabu 19 Agustus 2026.
Ia mengungkapkan, saat penggerebekan di arena judi dadu di Dobo, tim mengamankan sebanyak 14 orang yang kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, hanya tiga orang yang diyakini memiliki keterlibatan langsung dalam tindak pidana perjudian.
"Dari 14 orang yang diamankan, hanya tiga orang yang bisa kami yakini melakukan perbuatan perjudian. Sedangkan 11 orang lainnya berdasarkan fakta di lapangan hanya menonton. Belum bisa kami buktikan bahwa mereka ikut bermain judi," jelasnya.
Baca juga: Lima Tersangka Mafia BBM Subsidi di Ambon Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar
Baca juga: Sepi Pengunjung Hingga Berjualan saat Tanggal Merah, Pedagang Pasar Mardika Kembali di Luar Gedung
Fokus Tangkap Penyelenggara dan Pemain Judi
Sugeng mengatakan, sejak awal operasi penggerebekan, tim lebih memfokuskan penindakan terhadap penyelenggara perjudian beserta barang bukti yang digunakan.
"Fokus tim kami saat penggerebekan adalah penyelenggara perjudian, barang bukti berupa papan judi maupun uangnya," ujarnya.
Menurutnya, para tersangka yang diproses memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengocok dadu, pencatat hingga penerima uang taruhan.
"Jadi ada yang berperan sebagai pencatat, pengocok dadu maupun yang menerima uang," katanya.
Bantah Isu Uang Barang Bukti Rp50 Juta
Polda Maluku juga membantah informasi yang beredar mengenai adanya uang sitaan senilai Rp50 juta dalam penggerebekan tersebut.
Sugeng menegaskan, berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan di hadapan para tersangka dan saksi saat itu, jumlah uang yang diamankan hanya sebesar Rp6,9 juta.
"Berdasarkan fakta yang ada, uang barang bukti dihitung di depan para tersangka dan yang lainnya. Nilainya Rp6,9 juta," tegasnya.
Ia memastikan penyidik tidak pernah menemukan uang sebesar Rp50 juta sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
"Terkait informasi Rp50 juta, faktanya kami tidak menemukan itu sehingga tidak bisa kami buktikan apakah memang ada uang sebesar itu. Kalau ada masyarakat atau siapa pun yang mengetahui informasi tersebut, silakan sampaikan kepada kami," ujarnya.
Tanggapi Foto yang Beredar
Sugeng juga menanggapi beredarnya foto yang memperlihatkan sejumlah orang di lokasi perjudian.
Menurutnya, penyidik belum dapat memastikan kapan foto tersebut diambil sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan keterlibatan seseorang.
"Kami tidak tahu apakah foto itu diambil sesaat sebelum polisi melakukan penggerebekan atau beberapa jam sebelumnya," katanya.
Bantah Tudingan Pandi Dibebaskan karena Penyalahgunaan Wewenang
Menanggapi tudingan keluarga tersangka yang menyebut seorang pria bernama Pandi dibebaskan, Sugeng menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan fakta penyidikan.
Ia mempersilakan siapa pun yang merasa ada anggota Polri menyalahgunakan kewenangan untuk melaporkannya melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Kalau memang ada yang merasa anggota Polri saat bertugas menyalahgunakan kewenangan, silakan melapor melalui Propam. Kami terbuka karena prinsip kami adalah penegakan hukum. Secara fakta kami tidak menemukan hal tersebut," tegasnya.
Arman dan Pandi Sudah Dipanggil Penyidik
Sugeng mengungkapkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Arman dan Pandi yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan pertama sehingga penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua.
"Pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan sudah kami panggil, namun tidak hadir. Karena itu kami telah melayangkan panggilan kedua," katanya.
Ia memastikan penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.
"Jika ditemukan fakta-fakta dan minimal dua alat bukti yang kuat, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, tiga tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani penahanan selama lebih dari 40 hari.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua petugas yang melakukan penangkapan serta tiga orang tersangka.
Sementara tiga saksi lain yang dipanggil belum memenuhi panggilan pertama dan kini kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Keluarga Tersangka Minta Kasus Diusut Tuntas
La Juma mempertanyakan mengapa anaknya tetap diproses hukum setelah penggerebekan.
Sementara seorang pria bernama Pandi yang disebut sebagai penanggung jawab perjudian justru diduga telah dilepaskan.
Ia juga meminta polisi memeriksa Arman yang disebut sebagai pemilik bisnis perjudian tersebut serta menelusuri seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik judi dadu di Dobo.
Menanggapi hal itu, Polda Maluku menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.(*)