Tanggapi Isu Pemblokiran Rekening Nasabah Bank, Pengamat Beberkan Aturan Hukum Resmi
Muhamad Syarif Abdussalam August 25, 2026 07:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemblokiran dana bantuan untuk aksi unjuk rasa oleh salah satu bank Himbara memicu respons dari sejumlah nasabah.

Tak lama setelah kebijakan tersebut mencuat, sejumlah nasabah ramai-ramai memindahkan tabungan mereka ke bank lain sebagai bentuk protes dan kekhawatiran terhadap kebijakan perbankan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah Redjalam mengatakan, ketentuan blokir rekening bank di Indonesia memang diatur berdasarkan hukum yang berlaku.

Piter menegaskan, pemblokiran tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang melalui prosedur resmi.

“Pihak yang berwenang memblokir rekening adalah aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau hakim dapat meminta bank memblokir rekening jika nasabah menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana,” ujarnya kepada Tribun Jabar, Selasa (25/8/2026).

Dia menuturkan, selain aparat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki otoritas memerintahkan penghentian sementara transaksi.

“PPATK pun dapat berwenang jika aliran dana dicurigai terkait pencucian uang atau rekening tidak aktif (dormant) yang bermasalah,” ucapnya.

Kemudian, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) turut berwenang memblokir rekening penunggak pajak berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Dalam konteks ini, pihak bank dapat memblokir atas permintaan nasabah (misal kartu hilang) atau karena perintah undang-undang dan kesalahan sistem internal,” kata dia.

Meski demikian, Piter menjelaskan bank juga harus memiliki alasan konkret karena telah melakukan pemblokiran.

“Alasan pemblokiran misalnya, keterlibatan dalam tindak pidana (seperti penipuan, judi online, atau narkotika), permintaan resmi dari instansi penegak hukum atau perpajakan.”

“Status rekening pasif atau tidak ada transaksi dalam jangka waktu lama (dormant) hingga adanya sengketa hukum perdata pada kepemilikan rekening,” jelas Piter.

Nasabah yang rekeningnya mengalami pemblokiran berhak mendapatkan penjelasan tertulis maupun informasi yang jelas dari bank mengenai alasan pemblokiran.

“Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan tertulis atau informasi yang jelas dari bank mengenai alasan pemblokiran rekening,” ujar Piter.

Jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nasabah dapat mengajukan keberatan melalui formulir resmi. Nasabah juga dapat mendatangi kantor bank asal untuk melakukan verifikasi data melalui proses Customer Due Diligence (CDD).

“Jika blokir berasal dari PPATK, nasabah dapat mengisi formulir keberatan resmi dan mendatangi kantor bank asal untuk verifikasi data,” tuturnya.

Sementara itu, untuk pemblokiran yang berkaitan dengan perkara hukum, nasabah dapat meminta penjelasan langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.