SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH – Reformasi birokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemenuhan dokumen, indikator, dan administrasi, tetapi harus menghasilkan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, prinsip “Reformasi Birokrasi Berdampak pada Kesejahteraan Rakyat” menjadi penting dalam penguatan tata kelola di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA).
Hal tersebut disampaikan Direktur RSUDZA, Dr Muhazar H, SKM, M.Kes, saat menerima tim penilaian, monitoring, dan evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Inspektorat Aceh dalam evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di RSUDZA, Banda Aceh, Senin (24/8/2026).
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Direktur (Wadir) RSUDZA bidang Administrasi dan Umum, Teuku Hendra, SE, M.Si, Wadir Pengembangan Sumber Daya Manusia, dr Arifatul Khoirida, MPH, dan Wadir Pelayanan dr Novita, Sp.Jp (K).
Muhazar mengatakan, dalam konteks rumah sakit, birokrasi yang baik bukan sekadar tertib secara administratif, tetapi harus mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang cepat, transparan, profesional, akuntabel, mudah diakses, serta berorientasi pada keselamatan dan kepuasan pasien.
Menurutnya, pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM harus dipahami sebagai proses perubahan budaya organisasi, yakni dari birokrasi yang berorientasi pada prosedur menjadi birokrasi yang berorientasi pada hasil dan kualitas pelayanan.
“Reformasi birokrasi tidak hanya pemenuhan dokumen, indikator dan administrasi. Reformasi birokrasi harus menghasilkan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat,” kata Muhazar.
Ia menjelaskan, visi RSUDZA adalah “Terwujudnya Rumah Sakit Terkemuka dalam Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian yang Berstandar Internasional”.
Visi tersebut menempatkan RSUDZA tidak hanya sebagai institusi pelayanan kesehatan, tetapi juga pusat pendidikan dan penelitian kesehatan di Aceh.
Untuk mewujudkannya, pelayanan harus mengedepankan prinsip syariah, profesionalisme, integritas, keselamatan pasien, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Nilai-nilai tersebut, kata Muhazar, harus diterapkan dalam seluruh proses pelayanan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, tindakan medis, pelayanan obat hingga administrasi dan pengelolaan keuangan.
Sebagai rumah sakit pendidikan, RSUDZA juga memiliki tanggung jawab menyiapkan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten dan berintegritas.
Sementara dalam bidang penelitian, hasil kajian harus diterjemahkan menjadi inovasi pelayanan, peningkatan mutu, efisiensi, keselamatan pasien, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Karena itu, keberhasilan reformasi birokrasi harus diukur dari dampaknya terhadap masyarakat.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah dokumen reformasi birokrasi tersedia, tetapi apakah waktu tunggu pasien semakin pendek, pelayanan semakin mudah, pengaduan semakin cepat diselesaikan, penggunaan anggaran semakin efektif, potensi korupsi semakin kecil, dan masyarakat semakin percaya kepada rumah sakit,” katanya.
Ia menambahkan, pembangunan Zona Integritas juga harus menjadi instrumen konkret dalam mencegah korupsi. Integritas harus diterapkan dalam seluruh proses pelayanan dan tata kelola, termasuk pengadaan barang dan jasa, pengelolaan obat, pelayanan kepada masyarakat, keuangan, manajemen sumber daya manusia, hingga pengambilan keputusan.
Dengan demikian, pembangunan WBK dan WBBM bukan sekadar mengejar predikat. Predikat merupakan konsekuensi dari perubahan, bukan tujuan akhir.
“Tujuan akhirnya adalah membangun institusi yang bersih, profesional, transparan, responsif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang bermutu,” tegas Muhazar.
Ia menyebut evaluasi tersebut menjadi momentum untuk memastikan reformasi birokrasi RSUDZA bergerak dari pendekatan administratif menuju pendekatan substantif yang memberikan dampak nyata.
RSUDZA, lanjutnya, harus mampu membuktikan bahwa rumah sakit pemerintah dapat dikelola dengan tata kelola modern, integritas tinggi, pelayanan profesional, serta orientasi kuat terhadap kepentingan masyarakat. (tri)