TRIBUNSUMSEL.COM -- Artis peran Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tiga klip bekas sabu. Jadi saudara RF ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (25/8/2026).
Wisnu mengatakan, penangkapan terhadap Revaldo dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap seorang artis inisial RF diduga menyalahgunakan narkoba. Kemudian tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan," ujar Wisnu.
Saat ini, Revaldo telah berada di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci lokasi penangkapan maupun kronologi lengkap kejadian karena masih dalam tahap pengembangan.
"Masih dikembangkan, takutnya bocor nanti, yang lain-lain enggak dapet," tutur Wisnu. Adapun penangkapan terhadap Revaldo kali ini merupakan yang keempat kalinya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.
Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.
Artis peran itu kemudian dinyatakan sebagai pengedar dan dihukum penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Terakhir, Revaldo ditangkap pada Rabu (11/1/2023).