RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Komisi III Percepat Pembahasan
Laksmi Anindita August 25, 2026 07:39 PM

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset terus dipercepat.

Habiburokhman memastikan RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Hal itu disampaikan Habiburokhman melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Selasa (25/8/2026).

Menurut Habiburokhman, Komisi III hanya memiliki sekitar delapan minggu waktu efektif masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

Dalam periode tersebut, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Baca juga: KDM Dikerumuni Warga saat Beri Bantuan, Ia Minta Data Penerima Bantuan Segera Dihimpun

Baca juga: Bukan Diblokir! Polda Metro Jaya Sebut Rekening Botok Hanya Ditunda Transaksinya Selama 5 Hari

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.