SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Niat mendapatkan keuntungan dari trading yang ditawarkan melalui aplikasi Telegram justru berujung kerugian bagi DP (37), warga Palembang.
DP mengaku menjadi korban dugaan penipuan setelah mengikuti instruksi trading dari seseorang yang dikenalnya melalui grup Telegram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (25/8/2026) sore.
Kepada petugas, DP menuturkan kejadian bermula pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban sedang menggunakan telepon seluler di rumahnya di kawasan Jalan Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Tanpa sepengetahuannya, sebuah akun Telegram yang tidak dikenal memasukkan korban ke dalam sebuah grup.
Setelah itu, seseorang yang diduga sebagai terlapor menghubungi korban dan menawarkan kegiatan trading dengan iming-iming keuntungan.
Terlapor kemudian memberikan penjelasan serta arahan mengenai tata cara mengikuti trading tersebut. Karena percaya dengan tawaran itu, korban mengikuti instruksi yang diberikan.
"Saya awalnya dimasukkan ke dalam grup Telegram oleh akun yang tidak saya kenal. Setelah itu saya dihubungi dan ditawari mengikuti trading dengan janji mendapatkan keuntungan," ujar DP kepada petugas.
Korban kemudian melakukan transfer uang secara bertahap sesuai instruksi terlapor. Total uang yang dikirim mencapai Rp30 juta ke rekening Bank OCBC atas nama M. Ical Andika Mulyadi.
Selain berkomunikasi melalui Telegram, korban juga berkomunikasi dengan terlapor menggunakan aplikasi WhatsApp.
Namun, setelah uang ditransfer, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Korban justru kembali diminta mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan.
"Setelah saya melakukan transfer, terlapor kembali meminta uang tambahan. Saat itu saya mulai curiga karena keuntungan yang dijanjikan tidak pernah saya terima," katanya.
Korban akhirnya menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan. DP berharap polisi dapat mengungkap identitas pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Saya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan pelakunya dapat ditemukan serta diproses sesuai hukum," harapnya.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.