DPO Tersangka Korupsi BPRS Pangkalpinang Yulita Ditangkap Tim Tabur Kejati Babel
Hendra August 25, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Pelarian tersangka kasus korupsi penyimpangan kredit di BPRS Kota Pangkal Pinang, Yulita berakhir sudah.

Yulitas masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 lalu akhirnya ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sekira pukul 13.30 WIB di Desa Balun Ijuk, Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (25/8/2026).

Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Yulita.

"Tersangka Yulita Binti Abu Hasan Wahab merupakan tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan kredit di BPRS Kota Pangkal Pinang Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT - 02/L.9.10/Fd.1/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024," ujar Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpinang, Anjasra Karya. 

Saat diamankan tersangka Yulita, sempat menolak untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Namun pada pukul 13.45 wib, tersangka pun berhasil dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. 

Setibanya di kantor Kejaksaan Negeri Pangkapinang, tersangka dilakukan kegiatan pemeriksaan Kesehatan dari Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang. 

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan rutan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRIN 01/L.9.10/Fd.2/08/2026 selama 20 hari terhitung 25 Agustus 2026 sampai dengan 13 September 2026, yang dititipkan di Polresta Pangkalpinang dan akan dipindahkan pada hari Rabu 26 Agustus 2026 ke Lapas Perempuan kelas III Pangkalpinang," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.