Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Seorang balita berusia tiga tahun bernama Aef Heryadi di Desa Kaso, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, diketahui memiliki berat badan hanya 9 kilogram.
Kondisi tersebut mendapat perhatian setelah pihak Puskesmas Tambaksari menemukan adanya kasus gizi buruk yang dialami balita tersebut.
Aef Heryadi, putra kedua pasangan Tedi Kurnia dan Susilawati, itu tinggal di Dusun Mekarjaya, RT 04/RW 02, Desa Kaso, Kecamatan Tambaksari.
Berdasarkan standar pertumbuhan World Health Organization (WHO), berat badan anak laki-laki usia 3 tahun berada pada kisaran sekitar 11,3 hingga 18,3 kilogram.
Sementara itu, untuk anak perempuan usia yang sama berkisar antara 10,8 hingga 18,1 kilogram.
Baca juga: Nyaris Saja TPA Banjaranyar Ciamis Kebakaran, Damkar Ciamis Berhasil Cegah
Dengan berat badan hanya 9 kilogram, berat badan Aef berada di bawah kisaran tersebut.
Kondisi ini kemudian mendapat perhatian dari pihak Puskesmas Tambaksari yang melakukan penanganan dan menyarankan agar Aef mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut di RSUD Ciamis.
Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi PPP, Ujang Haeruman, mengaku prihatin dengan temuan tersebut.
Ia menegaskan, kondisi Aef diduga merupakan kasus gizi buruk, bukan stunting.
"Saya mendapatkan laporan langsung dari pihak Puskesmas terkait di Dusun Mekarjaya, Desa Kaso, Kecamatan Tambaksari. Ini ada kasus gizi buruk yang menurut saya menjadi tamparan bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis," ujar Ujang saat dihubungi, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Sebab, di tengah berbagai program bantuan dan intervensi pemerintah, masih ditemukan balita yang mengalami persoalan serius terkait pemenuhan gizi.
Ujang pun mempertanyakan efektivitas berbagai program yang berkaitan dengan penanganan gizi anak, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia juga meminta evaluasi dilakukan terhadap sejumlah instansi yang berkaitan dengan penanganan persoalan gizi, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis, hingga Baznas Kabupaten Ciamis.
"Jadi saya mohon kepada pihak-pihak terkait yang menangani tentang gizi buruk, tentang stunting, tentang apa pun itu, segera melakukan evaluasi total. Tiap dinas," katanya.
Ujang mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak RSUD Ciamis agar Aef segera mendapatkan penanganan medis.
Rencananya, Aef akan dibawa ke RSUD Ciamis pada Rabu (26/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Saya mengupayakan pertama saya koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ciamis. Saya sudah telepon dan alhamdulillah pihak RSUD langsung merespons untuk menangani kasus gizi buruk ini," ujarnya.
Namun, proses rujukan sebelumnya sempat terkendala persoalan kepesertaan jaminan kesehatan.
Aef diketahui belum terdaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS), karena pihak keluarga sebelumnya belum mengurus kepesertaan tersebut.
Ujang berharap persoalan administrasi tersebut tidak menghambat penanganan medis Aef.
Ia meminta pemerintah daerah dan pihak terkait memastikan balita tersebut mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
"Karena saya malu dan marah sekali ditemukan kasus-kasus seperti ini," ucapnya.
Ia pun mendorong Pemkab Ciamis bersama seluruh instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan gizi buruk dan stunting, termasuk memperkuat pendataan serta memastikan kasus serupa dapat terdeteksi dan ditangani sejak dini.(*)