Tuntutan Diabaikan, Aliansi Jateng Guyub Beri Ultimatum Pemprov 4x24 Jam
Daniel Ari Purnomo August 25, 2026 08:30 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aliansi Jateng Guyub menyatakan kesiapan untuk kembali melancarkan aksi unjuk rasa di ibu kota provinsi menyusul tidak adanya tindak lanjut konkret atas tuntutan yang mereka layangkan pada pengujung Juli 2026 lalu.

Koalisi masyarakat sipil yang menghimpun para korban kebijakan pemerintah tersebut sebelumnya telah menggelar aksi demonstrasi selama tiga hari berturut-turut pada 22 hingga 24 Juli 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Dalam gelombang unjuk rasa terdahulu, massa menyodorkan serangkaian tuntutan mendesak yang mencakup persoalan kriminalisasi aktivis, perusakan kawasan tambang, hingga sengkarut perlindungan buruh.

Baca juga: Aksi Jateng Guyub: Aktivitis HAM Asfinawati Kritisi Anggaran Penanganan Banjir Rp3,2 T di Jateng

Koordinator Jateng Guyub, Joko Prianto, mengungkapkan bahwa pihaknya kala itu telah mematok tenggat waktu selama satu bulan kepada Gubernur Jateng Ahmad Luthfi beserta jajaran birokrasinya guna menuntaskan draf tuntutan masyarakat.

Dokumen tuntutan tersebut merangkum delapan kluster masalah krusial, antara lain konflik agraria, degradasi lingkungan hidup, perampasan ruang hidup warga, kriminalisasi petani, jeratan upah murah buruh, hingga eksploitasi tenaga kerja.

Kendati demikian, hingga memasuki pekan pemungkas bulan Agustus ini, belum ada secuil pun informasi perkembangan penanganan yang dipublikasikan oleh pihak pemerintah provinsi.

Ancam Demo Akbar

"Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata akan kembali turun ke jalan dengan gelombang massa yang lebih besar untuk menagih janji secara langsung ke gubernuran," paparnya kepada Tribun, Selasa (25/8/2026).

Entitas Jateng Guyub sendiri merupakan wadah konsolidasi yang meleburkan organisasi masyarakat sipil, serikat petani, nelayan, buruh, elemen mahasiswa, serta komunitas warga terdampak sengketa lahan dari 28 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Prianto menegaskan bahwa keputusan untuk menggalang aksi massa susulan ini terpaksa ditempuh lantaran masyarakat di tingkat akar rumput belum merasakan iktikad baik penyelesaian dari pemerintah.

Ia membeberkan bahwa eksploitasi kekayaan alam di sektor pertambangan hingga detik ini masih marak beroperasi, seperti ekspansi penambangan di sepanjang bentang Pegunungan Kendeng yang melintasi Grobogan, Kudus, Pati, Rembang, hingga Tuban.

Selain itu, ambisi pendirian pabrik semen baru di wilayah Pracimantoro, Wonogiri, dinilai terus dipaksakan di tengah kondisi produksi semen nasional yang sedang mengalami surplus pasokan.

"Sementara isu Kriminalisasi, kaum tani di Dayunan dan Pejuang Lingkungan di Sumberrejo-Jepara serta tempat-tempat lain belum kunjung dihentikan," bebernya.

Mengenai respons formal dari birokrasi, Prianto mengonfirmasi telah menerima surat resmi Pemprov Jateng bertanggal 4 Agustus 2026 dengan nomor registrasi B/100.3/351/2026.

Surat balasan tersebut menerangkan bahwa otoritas provinsi telah mengundang delegasi pemerintah kabupaten serta dinas terkait demi mendorong penyelesaian sengketa yang membelit warga.

Kritik Formalitas Birokrasi

Akan tetapi, inisiatif surat-menyurat tersebut dipandang sebatas penggugur kewajiban administratif yang mandek dan tidak sanggup menyentuh akar problematika.

"Sikap formalitas dan lambannya respon dari Pemprov Jateng ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam berpihak pada rakyat kecil," tuturnya.

Prianto menegaskan bahwa kelonggaran waktu satu bulan yang diberikan koalisi semestinya dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah guna membuktikan kesungguhan komitmen politiknya.

Terlebih, tampuk kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah saat ini mengusung semboyan Ngopeni Nglakoni yang bermakna merawat serta mewujudkan janji dalam bentuk karya nyata.

"Seharusnya momen ini benar-benar serius untuk Ngopeni warganya di tingkat kabupaten, bukan justru mengulur waktu dan membiarkan penderitaan warga terus berlarut-larut," jelasnya.

Menyikapi kebuntuan tersebut, Aliansi Jateng Guyub melayangkan ultimatum tegas dengan menuntut Gubernur Jawa Tengah membuka rekam jejak progres penanganan sengketa di setiap kabupaten secara transparan dalam tempo 4x24 jam.

"Kami mengecam segala bentuk penundaan dan janji palsu yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah provinsi Jawa Tengah yang mencederai kepercayaan rakyat," tuturnya.

Bantahan Pihak Pemprov

Merespons gelombang protes tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng, Iwanuddin Iskandar, menepis anggapan bahwa pemerintah berpangku tangan terhadap aspirasi koalisi warga.

Iwanuddin menegaskan bahwa segenap poin tuntutan masyarakat sejatinya tengah digarap secara berkesinambungan oleh jajaran instansi teknis.

"Masih by proses semua tuntutannya," katanya kepada Tribun.

Ia menerangkan bahwa birokrasi saat ini memfokuskan energi pada poin tuntutan yang memiliki limit waktu satu bulan, khususnya persoalan kriminalisasi petani.

Dalam ranah tersebut, Pemprov Jateng tengah berupaya mengurai jeratan hukum yang menimpa dua orang petani di Kabupaten Kendal serta sengketa agraria di Pundenrejo, Kabupaten Pati.

"Semisal di Kendal dan Pati, di Kendal kami datangi sekda-nya (Sekretaris Daerah), soal Pati, di sana Bupatinya juga sudah kirim surat ke Gubernur untuk membantu memfasilitasi," bebernya.

Perihal kelanjutan kluster tuntutan pertambangan, Iwan menyebut pihaknya masih melakukan audit inventarisasi untuk memisahkan aktivitas tambang berizin resmi dan penambangan liar.

"Yang legal tentu tidak bisa kami tertibkan, hanya bisa kami evaluasi apakah masih relevan," ujarnya sembari mengungkap belum bisa memberikan data penerbitan tersebut.

Guna mempercepat resolusi konflik, Iwan menambahkan bahwa pihak provinsi telah menjalin koordinasi lintas wilayah bersama para kepala daerah yang tercantum dalam draf tuntutan.

"Kami langsung merespon out dengan melakukan rapat dengan bupati dan wali kota yang berkaitan," katanya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.