Identitas Dua Pemuda di Eris Minahasa yang Keroyok dan Tikam Seorang Petani, Berawal dari Teguran
Gryfid Talumedun August 25, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO -

Teguran di pesta pernikahan berujung petaka.

Berjalan hanya 50 meter dari lokasi acara, TJT (41) diadang dan dihajar dua pemuda hingga tersungkur, sebelum akhirnya paha kanannya dihujam senjata tajam sebanyak tiga kali.

Pelakunya ialah dua pria asal Desa Tandengan, Kecamatan Eris, Minahasa.

Baca juga: Ini Modus dan Praktik Mafia Solar di Bitung. Wakapolres Lakukan Sidak, 2 Truk Tertangkap

Keduanya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa, Selasa 25 Agustus 2026, pukul 00.30 Wita.

Mereka berdua berinisial KS (17) dan CO (21). Keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam.

Korbannya berinisial TJT (41), seorang petani warga Desa Tandengan, Kecamatan Eris.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/468/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.

Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang yang memimpin penangkapan mengatakan kejadian bermula pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat itu korban hendak pulang dari acara perkawinan di Desa Tandengan 1.

Saat masih berada di sekitar lokasi acara, korban bertemu dengan satu di antara terduga pelaku dan sempat menegurnya.

Setelah korban meninggalkan lokasi dan berjalan sekitar 50 meter.

Namun saat itu, korban diduga diikuti oleh tersangka KS bersama seorang rekannya.

Korban kemudian dipanggil oleh satu terduga pelaku.

Percakapan antara korban dan kedua terduga pelaku kemudian berujung pada pertengkaran.

Korban diduga dipukul hingga terjatuh. Penganiayaan kemudian berlanjut dengan tendangan terhadap korban.

Tidak berhenti sampai di situ, seorang tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian paha sebelah kanan.

Usai kejadian, korban kemudian melarikan diri menuju rumah saudaranya dan meminta pertolongan.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tikam pada bagian kaki sebelah kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bergerak dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mencari keterangan para saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.

Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan mengimbau keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Tim URC Resmob Minahasa berhasil menangkap kedua terduga pelaku.

"Kedua terasangka kami sudah bawa ke  Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Kepolisian mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memperkeruh situasi.

Minahasa adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara dengan ibu kota berada di Tondano. 

Jarak dari Manado ke Tondano sekitar 30,4 kilometer. Jarak tersebut dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan bermotor selama 1 jam 3 menit. (AMG)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.