Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lamongan, Kakak Korban Ditangkap di Tuban setelah Ayah Diamankan
Dwi Prastika August 25, 2026 10:36 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanif Manshuri 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Setelah amankan ayah kandung korban, polisi kini mengamankan pria berinisial MA (27), kakak kandung korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, membenarkan penangkapan itu.

MA diamankan di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, sebelum dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penangkapan terhadap MA dilakukan pada Senin (24/8/2026) dini hari.

"Benar telah dilakukan penangkapan inisial MA, yang adalah kakak kandung korban," kata Hamzaid saat dikonfirmasi Tribun Madura Network, Selasa (25/8/2026).

MA kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Depresi Imbas Perceraian, Wanita Gresik Jadi Korban Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan Alternatif

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Penangkapan MA menambah perkembangan baru dalam penanganan kasus yang diduga terjadi di lingkungan keluarga korban tersebut.

Kekerasan Diduga Terjadi sejak Korban Kelas 4 SD

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap adik kandungnya sendiri.

Dalam perkara yang sama, ayah kandung korban sebelumnya juga telah diamankan polisi karena diduga turut terlibat.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Baca juga: Emak-emak Bangkalan Labrak Kepala Madrasah yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Bocah 9 Tahun

Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dari korban maupun sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, polisi telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Setelah MA diamankan, penyidik kini melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menggali keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Polisi juga masih mendalami hubungan antara keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan medis serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

Baca juga: 4 Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kakek di Banyuwangu Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan keluarga korban.

Polres Lamongan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.

Penyidik Unit PPA masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.

Ipda M Hamzaid menegaskan, penyidikan perkara tersebut belum selesai.

"Saat ini proses penyidikan masih berlanjut," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.