Menteri HAM Natalius Pigai Buka Suara soal Pemblokiran Rekening Botok: Rekening Itu Untuk Demo?
Rita Lismini August 25, 2026 10:42 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi sorotan setelah tidak bisa digunakan. 

Rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta.

Persoalan ini ramai karena rekening tersebut dikaitkan dengan rencana aksi warga Pati pada 27 Agustus 2026. 

Pihak Polda Metro Jaya kemudian meluruskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi atas rekening tersebut.

Di tengah polemik itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut buka suara. 

Dalam unggahan Threads @lambe_turah pada Selasa (25/8/2026), Pigai menyoroti soal dasar hukum sebelum tindakan pemerintah disebut sebagai pelanggaran HAM.

“Jadi masyarakat harus membuktikan bahwa tindakan atau kebijakan pemerintah itu tidak ada dasar hukumnya,” ujar Natalius Pigai.

Menurut Pigai, keberadaan aturan menjadi hal penting untuk melihat apakah tindakan terhadap rekening tersebut memang bermasalah atau tidak.

“Tapi kalau ada dasar hukum yang melarang tidak bisa, ada rekening yang diblokir itu kalau ada aturan tidak melanggar HAM,” katanya.

Namun, jika memang tidak ada aturan yang menjadi dasar, Pigai mempertanyakan hal lain. 

Ia ingin mengetahui rekening yang dikenai tindakan tersebut sebenarnya milik siapa dan digunakan untuk apa.

“Tapi kalau tidak ada aturan kemudian pertanyaannya rekening yang diblokir itu rekening siapa? Rekening itu digunakan untuk apa?” ujar Pigai.

Pigai juga menyinggung soal anggapan bahwa rekening tersebut digunakan untuk kepentingan demo. 

Ia mempertanyakan dari mana kesimpulan itu muncul.

“Apakah di dalam tabungan itu disebutkan bahwa rekening itu untuk kepentingan DEMO? Bagaimana Anda tahu bahwa rekening itu kepentingan DEMO?” katanya.

Ia kemudian mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. 

Menurut Pigai, informasi yang belum jelas dasarnya jangan sampai dibuat seolah-olah sudah pasti benar.

“Jangan-jangan itu karang sendiri untuk supaya mendapat hubungan di media sosial,” ujar Pigai.

Karena itu, Pigai meminta masyarakat lebih hati-hati dalam menyikapi informasi yang dikembangkan oleh individu di media sosial.

“Sekarang ini hati-hati untuk menyikapi informasi yang dikembangkan setiap individu,” tutup Natalius Pigai.

Rekam Jejak Botok 

Nama Siswanto alias Botok tercatat pernah terseret perkara perjudian di Pengadilan Negeri Pati pada 2021.

Informasi tersebut mencuat melalui unggahan akun Threads @frostbitten_viper pada Senin (24/8/2026).

Akun tersebut membagikan data perkara dari Pengadilan Negeri Pati yang menunjukkan adanya perkara Nomor 112/Pid.B/2021/PN Pti dengan klasifikasi kejahatan perjudian.

Perkara itu tercatat didaftarkan pada 22 Juni 2021.

Nama terdakwa yang tercantum dalam data tersebut yakni Siswanto bin Sugeng Supriyono alias Botok bin Munadi.

Dengan munculnya data itu, nama Botok kembali dikaitkan dengan perkara hukum yang terjadi beberapa tahun sebelum polemik rekeningnya mencuat pada 2026.

Namun perlu digarisbawahi, perkara perjudian 2021 tersebut berbeda dengan kasus yang sedang dijalani Botok saat ini.

Akun @frostbitten_viper bahkan merasa perlu memberikan penjelasan setelah unggahannya disebut disalahpahami sejumlah warganet.

“Gue lihat banyak yg gagal paham dan mempertanyakan alasan Botok ditangkap. Padahal kasus kejahatan perjudian itu terjadi di tahun 2021,” tulis akun tersebut.

Akun itu kemudian menegaskan bahwa Botok memang kembali tersangkut perkara pada 2026, tetapi bukan perkara perjudian.

“FYI guys, Botok kena kasus lagi kok tahun 2026. Kasus yg berbeda. Dan akibatnya, saat ini beliau sedang menjalani PIDANA PENGAWASAN selama 10 BULAN,” lanjutnya.

Rekening Diblokir, Botok Ramai Dibela

Polemik Botok sebelumnya mencuat setelah rekening Bank Mandiri miliknya disebut diblokir.

Dalam unggahan yang sama, akun @frostbitten_viper menyebut Botok saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani pidana pengawasan selama 10 bulan.

Akun tersebut juga mencantumkan Pasal 67 POJK Nomor 5/2024 tentang Penyelenggaraan Produk Bank.

Menurut akun tersebut, ketentuan itu berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan pemblokiran rekening pada kondisi tertentu.

“UPDATE YA TEMAN-TEMAN. Pemilik akun yg diblokir Bank Mandiri yaitu Botok selaku koordinator AMPB, saat ini sedang dalam MASA PIDANA PENGAWASAN BERSYARAT selama 10 bulan,” tulisnya.

Ia kemudian mengaitkan pemblokiran tersebut dengan status hukum Botok.

“Pasal 67 POJK No. 5/2024 tentang Penyelenggaraan Produk Bank menjelaskan scr rinci kewenangan APH utk memblokir rekening seseorang yg sudah divonis sbg tersangka/terdakwa,” tulis akun tersebut.

Dalam keterangannya, Botok juga disebut tengah merencanakan aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

“Jadi dalam hal ini, Bank Mandiri & APH sudah benar. Posisi Botok disini memang sbg TERDAKWA yg sedang merencanakan aksi demo 27 Agustus 2026,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari akun Threads dan belum dapat menjadi dasar untuk memastikan seluruh proses pemblokiran tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait.

Dana Rp80 Juta Ikut Jadi Sorotan

Belum selesai polemik soal rekening, dana Rp80 juta yang disebut berkaitan dengan Botok juga ikut dipertanyakan.

Sejumlah pihak menyoroti untuk apa uang tersebut akan digunakan.

Akun @frostbitten_viper bahkan menyindir warga yang disebut ikut menarik uang dari Bank Mandiri setelah seruan boikot beredar.

“Makanya warga, jangan FOMO kebablasan. Kalian yg udah narikin duit dari Bank Mandiri karena terhasut seruan boikot, gmn.. udah kenyang makan hasutan??” tulisnya.

Meski begitu, perkara perjudian yang tercatat pada 2021 tidak bisa langsung dikaitkan dengan dana Rp80 juta.

Belum ada bukti yang menunjukkan uang tersebut berasal dari atau digunakan untuk kegiatan perjudian.

Karena itu, munculnya riwayat perkara perjudian 2021 sebaiknya dipahami sebagai catatan hukum lama Botok, bukan sebagai bukti bahwa dana Rp80 juta berkaitan dengan kasus tersebut.

Di kolom komentar, seorang warganet menyarankan agar bantuan untuk aksi diberikan dalam bentuk barang atau logistik secara langsung.

“Makanya sejujurnya lebih disarankan lngsng kirim bantuan logistik saja ke lokasi demo ketimbang sumbangan spt ini tapi yah semoga dana yg diterima dia mmng beneran amanah digunakan untuk keperluan demo,” tulisnya.

Komentar lain juga menyoroti status Botok yang disebut baru keluar dari tahanan dan masih menjalani masa pengawasan.

“Apalagi beliau baru lepas dari tahan bulan Maret dan masih dalam pengawasan ketat selama 10 bulan ya wajar banget misal transaksi diawasi,” ujar warganet lainnya.

Klarifikasi Bank Mandiri 

Bank pelat merah itu mengakui telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Botok.

Namun, Bank Mandiri menegaskan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.”

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, Minggu (23/8/2026), dikutip dari Tribun Jateng.

Meski demikian, Andhika tidak menjelaskan alasan APH meminta Bank Mandiri melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.