TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk melaksanakan pengecekan dan inventarisasi kendaraan dinas roda empat atau lebih yang tercatat sebagai aset pemerintah setempat.
Kegiatan tersebut merupakan upaya memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kabupaten Nganjuk, Samsul Hadi, mengatakan kegiatan inventarisasi tersebut dilakukan terhadap kendaraan dinas, khususnya roda empat atau lebih, yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Tujuannya, untuk memastikan keberadaan dan kondisi kendaraan dinas sebagai aset daerah sekaligus mendorong tertib administrasi serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Polres Nganjuk Tangkap 2 Pengedar, 8.000 Butir Pil Double L dan 2,84 Gram Sabu Diamankan
"Kami laksanakan inventarisasi kendaraan khususnya roda empat atau lebih. Nanti diperkirakan sekitar 350 unit yang kami undang," katanya, Selasa (25/8/2026).
Dia menyebut kendaraan yang hadir untuk dilakukan pengecekan masih sekitar 250 unit.
Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya diperiksa untuk memastikan kesesuaian data aset dengan kondisi fisik di lapangan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah kepatuhan terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurutnya, masih terdapat kendaraan dinas yang belum memenuhi kewajiban pajaknya sehingga pemilik atau pengelola kendaraan diminta segera menyelesaikannya.
"Yang belum bayar pajak kami minta juga untuk segera dibayarkan pajaknya," terangnya.
Samsul melanjutkan kegiatan ini turut edukasi dan keteladanan kepada masyarakat.
Kendaraan dinas dengan pelat merah juga memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Yang pertama kita meningkatkan kemampuan pembayaran pajak, memberikan edukasi dan memberikan contoh kepada masyarakat bahwa mobil dinas pelat merah juga diwajibkan bayar pajak kendaraan bermotor," tambahnya.
Dengan demikian, kepatuhan kendaraan dinas terhadap kewajiban perpajakan diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam membangun kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
Selain itu, penyelesaian kewajiban pajak juga mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada status pajak.
BPKAD juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan kendaraan, dokumen, serta kondisi fisik kendaraan dan perlengkapan pendukung lainnya.
“Yang pertama, terkait kendaraan dan pajak tadi. Yang kedua kelengkapan, istilahnya pendukung kendaraan dan perlengkapan yang lain-lainnya,” terang Samsul.
Pengecekan kondisi fisik kendaraan juga menjadi bagian penting dalam inventarisasi.
Kendaraan yang ditemukan dalam kondisi rusak berat akan mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menyatakan kendaraan yang sudah mengalami kerusakan berat dan tidak lagi dapat digunakan secara optimal akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Salah satu opsi penanganannya adalah melalui mekanisme lelang.
"Untuk kendaraan yang sudah rusak berat nanti kita tinggal di sini, selanjutnya nanti bisa kita jual secara lelang," urainya.
Kegiatan pengecekan kendaraan dinas seperti ini dilakukan secara berkala.
Pemeriksaan terkait pajak kendaraan dilaksanakan minimal dua tahun sekali sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban sekaligus penguatan tata kelola aset daerah.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)