Tindakan Abuse of Power
Ikrob Didik Irawan August 25, 2026 11:14 PM

*Oleh : Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jogja

 

PASAL 26 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membenarkan penyidik untuk mengajukan penundaan transaksi terhadap rekening seseorang di bank yang enerbitkan rekening tersebut.

Namun demikian, pengajuan tersebut harus memenuhi syarat materiil dan formil yang melandasi permintaan yang oleh awam kemudian disebut sebagai pemblokiran rekening ini. 

Secara materiil, permintaan penundaan transaksi ini harus didasarkan pada dugaan kuat bahwa rekening tersebut digunakan untuk lalu lintas transaksi dari aktivitas pidana.

Kedua, rekening yang diminta untuk ditunda aktivitas transaksinya patut diduga berfungsi sebagai tempat menampung uang hasil tindak pidana. 

Selanjutnya transaksi yang diminta untuk dibekukan diduga mengandung unsur dokumen palsu. Dan yang terakhir syarat materiil penundaan transaksi bisa dilakukan jika ada dugaan pelanggaran dalam penghimpunan dana yang diatur dalam UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Selain syarat materiil, sebut saja pemblokiran, juga harus memenuhi syarat formil yang harus dibawa penyidik untuk dibawa ke bank penerbit. 

Permintaan penundaan transaksi harus mencantumkan nama, jabatan penyidik yang mengajukan. Kedua, permintaan juga harus menyertakan identitas lengkap pemilik rekening yang akan ditunda transaksinya. 

Ketiga, yang harus disertakan adalah argument hukum atau alasan investigasi yang melandasi penundaan transaksi dan yang terakhir adalah penyebutan secara rinci bank dan nomor rekening secara spesifik. 

Saya tidak ingin mengurai satu per satu alasan materiil maupun formil terkait dengan penundaan transaksi yang dilakukan terhadap rekening Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri yang konon katanya atas permintaan kepolisian. 

Saya hanya menanyakan, jika memang pemblokiran rekening Botok ini memang diminta oleh penyidik, lantas ini penyidik yang mengajukan terkait dengan kasus yang mana? Apakah Supriyonjo alias Botok yang mengaku diblokir rekeningnya ini sedang dalam status terkait dengan tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan? 

Pemblokiran rekening terhadap Botok ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi publik. Tampaknya memang sederhana dan rekening yang dibekukan sementara nilainya juga hanya sepersekian persen dibanding angka-angka korupsi yang mencapai triliunan rupiah. Rekening Botok yang dibekukan adalah hasil saweran dari donator yang simpatik terhadap aksi Botok dan kawan-kawan aktivis Pati yang akan menyuarakan aspirasi mereka di ibukota. 

Namun meski terkesan sederhana, efek dari pembekuan sementara rekening Botok ini bisa berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap perbankan, utamanya Bank Mandiri, sebagai penerbit rekening atas nama Supriyono alias Botok. 

Saya sedikit membela Bank Mandiri dalam kasus ini. Kebetulan Supriyono memercayakan rekeningnya di Mandiri. Jika rekening Botok ada di bank lain, boleh jadi bank yang sama juga akan melakukan hal yang sama atas nama permintaan kepolisian. 

Dalam konteks ini, saya lebih menyoroti bagaimana kekuasaan melakukan intervensi dan melanggar tatanan hingga ke dunia perbankan yang sebenarnya otoritasnya dilindungi undang-undang. 

Boleh jadi, ini juga sebagai indikatior bagaimana kekuasaan ini mulai resah dengan serpihan-serpihan gerakan perlawanan yang mulai muncul terhadap rezim.

Dan polisi yang memang sudah korup sejak dalam proses rekruitmen awal, kecerdasannya terdegradasi sehingga tak pernah berpikir bahwa langkah bodoh meminta pemblokiran ini justru akan membuat gerakan-gerakan perlawanan terhadap rezim ini akan semakin mengkristal. 

Atau barangkali dugaan saya terlalu prematur. Dalam beberapa diskusi dengan sejumlah kawan yang kebetulan aparat penegak hukum, termasuk polisi, banyak diantara mereka yang sebenanrnya juga sudah muak dengan cara-cara kekuasaan menangani sekaligus mengelola negeri ini. Beberapa di antara mereka memiliki hati kecil yang ingin segera terjadi apa yang namanya perubahan. 

Jika itu benar, maka langkah ‘bodoh’ pemblokiran rekening Botok ini sesungguhnya adalah jebakan yang sengaja dibuat untuk memancing kemarahan publik. Dan itu dilakukan oleh ‘oknum-oknum’ polisi yang memiliki kesadaran untuk menyegerakan perubahan. 

Terlepas mana dugaan yang benar, maka pemblokiran rekening milik Botok di Bank Mandiri adalah tindakan abuse of power alias penyalahgunaan kewenangan. 

Tindakan-tindakan ini belakangan semakin sering dilakukan dan ini adalah rentetan peristiwa yang seakan sudah menjadi hal yang lumrah. Sejak terbitnya putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang dibenarkan, perjalanan bangsa ini terus mengarah ke arah yang semakin melenceng.

Untuk itu, jika awal dari silang sengkarut ini tidak diluruskan, maka tidak mustahil, apa yang disebut dengan people power yang mengusung perubahan ini akan lahir jauh lebih cepat dari analisa inteligen. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.