TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima dua Laporan (LP) terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Selasa (25/8/2026).
Dadan mengungkapkan dua LP terkait dugaan tindak pidana karhutla tersebut seluruhnya berasal dari Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Seperti yang di ketahui, Kabupaten Bulungan menjadi wilayah dengan dampak karhutla terluas di Kaltara sepanjang 2026.
Berdasarkan data terbaru Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi), total luas lahan yang terbakar di Kaltara per hari ini, mencapai 400,62 hektare (Ha).
Dari total tersebut, 210 hektare berada di Kabupaten Bulungan atau lebih dari separuh luas lahan yang terbakar di Kaltara tahun ini.
Titik-titik kebakaran tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Apung, Desa Tanjung Agung, Desa Tanah Kuning, Desa Bumi Rahayu, hingga Kelurahan Tanjung Selor Timur atau kawasan Selimau I.
Sementara itu, Kabupaten Nunukan berada di posisi kedua dengan luas lahan terbakar mencapai 185,59 hektare.
"Sementara ini ada dua LP yang masih proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana karhutla," kata Kombes Dadan Wahyudi.
Baca juga: Waspada Karhutla, Kapolres Nunukan: Perusahaan yang Bakar Lahan Bisa Dipidana hingga Izin Dicabut
Meski demikian pihaknya menyebutkan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini sebab masih dalam proses pendalaman oleh aparat kepolisian.
"Untuk Kaltara belum ada penetapan tersangka, masih dalam proses pendalaman," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Demikian juga saat dikonfirmasi mengenai lokasi kebakaran apakah berada di lahan milik masyarakat atau kawasan perusahaan, Dadan menyebut penyidik belum dapat memastikan.
"Masih proses penyelidikan," katanya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri kini tengah mengintensifkan penanganan kasus karhutla. Hingga pertengahan Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi di sembilan Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka.
Namun, untuk wilayah Kalimantan Utara, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu