Aturan Jam Isi Pertalite Balikpapan Dikeluhkan Sopir Travel, Harus Antre Tengah Malam
Amelia Mutia Rachmah August 26, 2026 12:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Waktu malam yang seharusnya digunakan Darwis untuk beristirahat setelah bekerja sebagai sopir travel rute Balikpapan-IKN berpotensi berubah menjadi waktu mengantre bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Warga Batakan itu menjadi salah satu masyarakat yang menyampaikan keluhan terhadap rencana pengaturan waktu pengisian Pertalite di sejumlah SPBU Kota Balikpapan.

Ia menilai jadwal pengisian kendaraan roda empat pada malam hingga dini hari cukup memberatkan bagi pengemudi yang mengandalkan kendaraan untuk bekerja.

“Ini sangat berat karena harus antre malam hari. Di waktu orang istirahat, kita malah harus antre BBM,” ujar Darwis.

Baginya, waktu malam diperlukan untuk memulihkan tenaga setelah menjalankan aktivitas sepanjang hari. Jika harus kembali keluar dan mengantre untuk mendapatkan BBM, waktu istirahat pengemudi pun dikhawatirkan semakin berkurang.

Baca juga: Mengatasi Persoalan Pertalite di Balikpapan: Antrean Dipindahkan atau Benar-Benar Diselesaikan?

Darwis berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi para pekerja yang membutuhkan kendaraan sebagai penunjang aktivitas sehari-hari.

“Kalau malam harus antre, kapan istirahatnya? Kami berharap ada solusi supaya pengaturan ini tidak justru menyulitkan masyarakat yang bekerja menggunakan kendaraan,” katanya.

Aturan Mulai Berlaku 1 September

Pengaturan waktu pengisian BBM bersubsidi tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA yang ditetapkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud pada 23 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026 dengan pengaturan jam pelayanan berbeda di sejumlah SPBU.

Di SPBU 61.761.03 Jalan MT Haryono, kendaraan roda dua dapat memperoleh pelayanan Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Sementara kendaraan roda empat dilayani pada pukul 22.00 hingga 06.00 WITA dan tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.

Baca juga: Respons Cepat Satbrimob Polda Kaltim Tangani Kebakaran Lahan di Gunung Malang Balikpapan

Ketentuan serupa juga diterapkan di SPBU 61.761.02 Sepinggan.

Sementara kendaraan roda empat masih dapat melakukan pengisian Pertalite pada siang hingga malam hari di SPBU 64.761.17 Gunung Guntur, dengan waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.

Warga Khawatir Antrean Bergeser

Pemkot Balikpapan menerapkan kebijakan tersebut sebagai upaya menata antrean BBM bersubsidi, menjaga ketertiban lalu lintas, serta mencegah penyalahgunaan dan kelangkaan BBM bersubsidi.

Namun, sebelum aturan resmi diberlakukan, sejumlah keluhan mulai muncul dari masyarakat. Pengaturan waktu pelayanan dinilai berpotensi tidak menghilangkan persoalan antrean, melainkan memindahkan antrean kendaraan dari siang hari ke malam hari.

Bagi Darwis dan pengemudi lain yang menggunakan kendaraan sebagai sumber mata pencaharian, solusi pengaturan BBM diharapkan tetap dapat menjaga tujuan penataan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang harus bekerja setiap hari. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.