Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Germas Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan mendesak Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PKB untuk segera menyatakan sikap tegas terhadap tiga anggotanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang disebut berujung pada gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga kematian Dokter Eliza Pricila Utami Pakaenoni.
"Penetapan tersangka oleh penyidik Gabungan Polda NTT dalam kasus kematian dr. Icha Pakaenoni seharusnya menjadi alarm keras bagi partai PDI-P, Golkar, dan PKB supaya mengambil keputusan tegas," ujarnya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, status tersangka ditetapkan dengan dasar minimal dua alat bukti yang cukup. Hal ini dilakukan melalui proses yang konstruktif, teliti dan profesional.
Penetapan tersangka biasanya dilaksanakan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup atas suatu tindak pidana.
Baca juga: BREAKING NEWS: Viktor Sebut Polda NTT Tetapkan DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Kematian dr Icha
Dimana ada sejumlah pihak yang sudah semestinya bertanggung jawab terhadap suatu tindak pidana.
Menurutnya, sikap ketiga partai tersebut harus dipertanyakan pasca penetapan status tersangka ini. Pasalnya, sebelumnya pimpinan ketiga partai di tingkat kabupaten maupun provinsi sudah menyatakan sikap mengambil sikap tegas atas kadernya jika terbukti bersalah.
Persoalan yang selama ini oleh sejumlah pihak dinilai hanya sebatas persoalan etik, konflik pribadi, atau persoalan antara individu sudah memiliki cukup bukti di ranah pidana.
"Maka publik berhak bertanya apa lagi yang sebenarnya sedang ditunggu oleh partai politik dari ketiga tersangka itu? Apakah partai politik yang menaungi mereka masih membutuhkan alasan lain untuk bertindak," ucapnya.
Niko berharap pernyataan tegas tiga pimpinan partai di tingkat kabupaten maupun provinsi tidak sekadar upaya meredam kemarahan publik.
Para pimpinan partai semestinya berani mengambil keputusan ketika kadernya tersandung persoalan.
Ia kembali menegaskan persoalan tersebut tidak sekadar berbicara tentang tiga oknum anggota DPRD TTU namun, lebih daripada itu merupakan ujian terhadap integritas Golkar, PDI Perjuangan dan PKB.
Partai politik seyogyanya menjadi ruang edukasi politik. Bukan sekadar tempat berlindung para kader partai politik yang tersandung persoalan hukum dan etik.
Sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) keluarga Dokter Eliza Pricila Utami Pakaenoni, Viktor Manbait menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Tim Joint Investigation Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) usai penyidik menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang disebut berujung pada gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga kematian Dokter Eliza Pricila Utami Pakaenoni.
Ia menyebut, penyidik Polda NTT telah menegaskan profesionalismenya dalam melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini. Kinerja penyidik tersebut merupakan wujud penegakan hukum yang adil, dan sesuai aturan yang berlaku.
Pasca penetapan tersangka terhadap tiga orang itu, kata Viktor, pihaknya meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum.
"Termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ucapnya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Penahanan tersebut dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun. Hal ini merupakan salah satu syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Pasalnya, ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026 di Polda NTT. Surat tersebut diterima Drs. Gabriel Pakaenoni, ayah almarhum dokter Icha.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dilayangkan Gabriel Pakaenoni dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur. Laporan tersebut dilayangkan pada 3 Juli 2026.
Menurut surat penyidik tersebut, kata Viktor, para tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu. Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri.
Viktor menyebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4), juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dikatakan Viktor, seorang terlapor lainnya, MMS, belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, penyidik menilai penetapan terhadap terhadap yang bersangkutan belum dilakukan karena kekurangan alat bukti.
Penyidik selanjutnya berencana melaksanakan tahap I, yakni mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut. (bbr)