TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Pihak keluarga B (9), bocah perempuan korban serangan brutal anjing pitbull di Kompleks Grand Cendana Residence, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, kini tengah mengkaji opsi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Paman korban, Deilham Maulana (28), menegaskan bahwa penanganan insiden траgis ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui pertanggungjawaban ganti rugi atau penanggungan biaya rumah sakit semata.
Pihaknya mempertimbangkan dampak jangka panjang, baik trauma fisik maupun psikologis yang dialami korban.
"Kalau untuk saat ini belum ada keputusan tindak lanjut (langkah hukum). Cuma kalau dari pendapat saya pribadi, pelaporan sebagai perlindungan hukum barangkali perlu. Takutnya ini berkepanjangan, jadi bukan sekadar masuk rumah sakit dibayar lalu beres," ujar Deilham, Selasa (25/8/2026).
Meski pemilik anjing dinilai kooperatif dan hadir mendampingi selama proses operasi di RSUD Welas Asih, Deilham menuturkan bahwa keluarga inti masih berdiskusi mendalam untuk mengambil keputusan final.
Kepolisian sebelumnya menyatakan pemilik anjing berkomitmen bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) tersebut.
Baca juga: Keluarga Korban Pitbull di Arjasari Tegaskan Tak Ada Hubungan Saudara dengan Pemilik Anjing
Saat ini, kondisi korban kelas 3 SD yang mengalami luka fatal di wajah, kepala, serta operasi penyambungan telinga dilaporkan telah siuman.
Namun, korban belum dapat berkomunikasi secara normal akibat luka robek pada bibir.(*)