Usai Bantah Blokir Rekening Aktivis Pati, Polda Metro Sangkal Tangkap Botok dan Beber Faktanya
Musahadah August 26, 2026 08:05 AM

 

SURYA.CO.ID - Setelah rekeningnya tidak bisa dipakai, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, dikabarkan diamankan oleh Polda Metro Jaya. 

Botok dikabarkan diamankan saat berkegiatan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Namun, kabar itu langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. 

Mantan Kapolresta Malang Kota ini memastikan tidak ada upaya penangkapan ataupun pengamanan terhadap Botok dalam peristiwa tersebut.

“Saudara Supriyono alias Botok tidak ditangkap atau diamankan oleh kepolisian,” kata Budi dikutip dari kompas.com pada Rabu (26/8/2026). 

Baca juga: Imbas Polisi Bantah Blokir Rekening Aktivis Pati Botok, Pengamat Nilai Mengada-ada, OJK Minta Dibuka

Dikatakan Budi, sebelum kegiatan berlangsung, Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sudah berkomunikasi dengan Botok dan Teguh mengenai rencana kegiatan masyarakat asal Pati di kawasan Gedung DPR/MPR RI.

Dalam komunikasi itu, kepolisian memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi penyelenggara.

Ketentuan yang diberikan disesuaikan dengan bentuk kegiatan yang hendak dilakukan.

Massa asal Pati menjelaskan kepada polisi bahwa agenda yang akan digelar bukan penyampaian pendapat di muka umum.

Mereka menyebut kegiatan itu berupa silaturahmi sekaligus penggalangan bantuan logistik.

Berdasarkan penjelasan tersebut, polisi kemudian menyarankan penyelenggara mengurus perizinan kegiatan melalui Polda Metro Jaya.

Botok disebut menyanggupi saran kepolisian tersebut.

Ia bahkan meminta pendampingan petugas untuk mendatangi Polda Metro Jaya dengan menggunakan kendaraan dinas.

“Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas,” jelas mantan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Namun, rencana keberangkatan Supriyono bersama petugas kemudian menimbulkan kesalahpahaman di tengah massa Pati yang berada di lokasi.

Sebagian massa menduga Botok hendak diamankan polisi.

Botok lantas menjelaskan kepada massa mengenai tujuan dirinya pergi bersama personel kepolisian.

“Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengurus izin kegiatan,” ungkap Budi.

Situasi di sekitar lokasi semakin ramai sehingga rencana Botok menuju Polda Metro Jaya akhirnya tidak dilanjutkan.

Budi kembali menjelaskan bahwa keberadaan personel kepolisian dalam kejadian tersebut berkaitan dengan pendampingan dan pemberian informasi kepada penyelenggara mengenai mekanisme administrasi perizinan.

Menurut dia, pendampingan itu tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap Supriyono.

“Bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono,” pungkasnya.

Bantah Blokir Rekening Botok

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah memblokir rekening milik Botok, Kooordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). 

Rekening itu akan digunakan salah satunya untuk kebutuhan operasional saat menggelar aksi tarian di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026) mendatang.

Baca juga: Sosok Habibur Rochman, Anggota DPR dari Nasdem yang Bantah Minta Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Di rekening itu ada uang Rp 80,9 juta terdiri dari uang pribadi dan hasil donasi untuk keperluan demo di Jakarta. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, transaksi pada rekening atas nama Supriyono itu tidak diblokir, tapi hanya ditunda sementara untuk penyelidikan kepentingan terhadap aliran dana yang masuk.

"Rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemiliknya," ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan, tertundanya transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening.

Penundaan transaksi dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, sedangkan pemblokiran dapat berlangsung lebih lama.

“Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang tertundanya transaksi,” kata Budi.

Penundaan transaksi dilakukan untuk mendalami aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Botok Dipanggil Hari Ini

DIBLOKIR -  Supriyono alias Botok, Kooordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mengaku rekeningnya di bank diblokir menjelang demo di Jakarta, Kamis ini.
DIBLOKIR - Supriyono alias Botok, Kooordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mengaku rekeningnya di bank diblokir menjelang demo di Jakarta, Kamis ini. (Tribun Jateng/istimewa)

Budi memastikan, penyidik ​​Polda Metro Jaya akan memanggil Supriyono alias Botok imbas penggunaan rekening untuk donasi. 

Botok dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (26/8/2026).

Sementara terkait saldo rekeningnya, Budi memastikan akan mengembalikan kepada pemiliknya setelah proses tertunda transaksi dan kejadian selama maksimal lima hari kerja  terhitung sejak Jumat (21/8/2026) lalu.

Dengan demikian, rekening beserta isi Rp 80 juta yang tersimpan di dalamnya akan dikembalikan pada 28 Agustus 2026.

“Surat Permohonan Penundaan Transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja dihitung mulai hari Jumat tanggal 21 agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 agustus 2026,” tutur Budi dihubungi secara terpisah.

"Lima hari kerja dari proses terhentinya transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik," imbuhnya Budi.

Budi mengatakan, penelusuran aliran dana tersebut juga berkaitan dengan mekanisme penghimpunan dana dalam jumlah besar.

Ia menyebut penghimpunan dana dalam jumlah besar harus memiliki izin badan usaha dan tidak dilakukan menggunakan rekening pribadi.

“Kita harus bisa memisahkan antara pemblokiran dengan tertundanya transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” ujar Budi. (kompas.com/tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.