Polda Babel Sita 1,2 Kg Sabu dari Seorang Tersangka Pengedar Narkotika  
suhendri August 26, 2026 09:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangkap tersangka pengedar narkotika berinisial DAS alias Dandy (28).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1,2 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (24/8/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Panit Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel Iptu Doni Nopriyadi bersama anggotanya.

"Kita berhasil mengamankan seorang pengedar besar narkoba atas nama DAS alias Dandy di kontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang," kata Ronald, Selasa (25/8).

"Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, petugas menemukan satu boks aluminium hitam di kontrakan pelaku. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya kita temukan sebanyak 12 plastik klip besar berisi sabu," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lainnya, tepatnya di pinggir Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam satu plastik keresek berwarna merah putih.

"Jadi dari dua TKP ini, total barang bukti yang kita amankan ada 14 klip besar dengan total berat bruto sebanyak 1.208 gram atau kurang lebih 1,2 kilogram sabu," kata Ronald.

"Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui jika barang bukti narkoba jenis sabu tersebut benar atas kepemilikan atau penguasaannya," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

"Saat ini, kasusnya masih kita dalami. Untuk pelaku dan barang bukti sudah berada di mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Ronald. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.