BANGKAPOS.COM - Harga emas batangan Antam pada Rabu, 26 Agustus 2026, masih bertahan di level yang sama seperti perdagangan sehari sebelumnya.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Logam Mulia yang tercatat pukul 06.00 WIB, emas Antam ukuran 1 gram dijual seharga rp 2.768.000.
Harga tersebut belum mengalami perubahan dari posisi Selasa (25/8/2026).
Sehari sebelumnya, harga emas Antam sempat mengalami kenaikan sebesar Rp 18.000 per gram, dari Rp 2.750.000 menjadi Rp 2.768.000.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan hari ini, harga awal yang tercantum pada pagi hari masih menggunakan level perdagangan Selasa.
Daftar harga emas Antam hari ini
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran. Pilihannya dimulai dari 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1 kilogram.
Berikut harga emas Antam pada Rabu (26/8/2026) berdasarkan data pukul 06.00 WIB:
0,5 gram: Rp 1.434.000
1 gram: Rp 2.768.000
2 gram:Rp 5.476.000
3 gram:Rp 8.189.000
5 gram Rp 13.615.000
10 gram: Rp 27.175.000
25 gram: Rp 67.812.000
50 gram:Rp 135.545.000
100 gram: Rp 271.012.000
250 gram: Rp 677.265.000
500 gram: Rp 1.354.320.000
1.000 gram atau 1 kilogram: Rp 2.708.600.000
Perlu diperhatikan bahwa harga yang tercantum pada pagi hari bukan berarti menjadi harga final sepanjang hari. Laman resmi Logam Mulia melakukan pembaruan harga emas setiap pukul **08.30 WIB**.
Pajak saat membeli emas Antam
Selain harga emas, calon pembeli juga perlu memperhitungkan pajak dalam transaksi pembelian. Ketentuan PPh 22 atas emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah:
0,45 persenbagi pembeli yang memiliki NPWP.
0,9 persenbagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen dalam pelaporan pajak.
Pajak ketika emas dijual kembali
Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas melakukan transaksi buyback atau menjual kembali emas kepada PT Antam.
Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, tarif yang berlaku yaitu:
1,5 persen untuk pemilik NPWP.
3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Berbeda dengan pajak saat pembelian, pajak atas transaksi buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai pembayaran yang diterima penjual.
Jadi, harga emas Antam ukuran 1 gram pada Rabu (26/8/2026) pukul 06.00 WIB masih berada di Rp 2.768.000, sama seperti harga yang berlaku pada Selasa.
Namun, investor dan calon pembeli sebaiknya kembali mengecek harga setelah pembaruan resmi pada pukul 08.30 WIB sebelum melakukan transaksi.