WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mencuri di masjid saat jemaah sedang salat subuh.
Kedua pelaku melakukan aksi tersebut selama setahun terakhir di wilayah Tangerang.
Dua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug setelah polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Pelaku MF (33) bertugas membaca situasi sebagai joki dan CW (48) sang eksekutor lapangan.
Baca juga: Polda Metro Bongkar 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Mereka dibekuk setelah gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku ketahuan di dekat masjid Perumahan Larangan Indah, Kota Tangerang.
"Petugas lihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan hingga dibuntuti masuk Larangan," kata Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (26/8/2026) pagi.
Polisi memanfaatkan pola aksi dari rekaman CCTV masjid dan unggahan media sosial yang meresahkan warga.
Baca juga: Leluasa Ambil Motor, Pelaku Curanmor Beraksi pada Siang Hari yang Sepi di Cipayung Jakarta Timur
Menurut Susida, kebiasaan pelaku beroperasi di jam rawan ibadah menjadi petunjuk penangkapan ini.
Polisi melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran.
"Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas melakukan patroli dan penyisiran rutin," kata Susida.
Beraksi di jam rawan
Komplotan curanmor tersebut memang biasa beroperasi pada jam rawan.
Mereka beraksi antara pukul 02.00hingga 07.00 WIB dengan target utama parkiran masjid, kontrakan, dan pemukiman warga.
Mereka bahkan mampu menggasak dua hingga tiga unit motor per minggu, lalu menjualnya ke penadah di Karawang seharga Rp 3 juta per unit.
Sementara itu, CW merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Subang pada 2024.
Barang bukti yang disita polisi yaitu satu unit Honda Beat, mata kunci, magnet kunci, kunci kontak khusus, dua ponsel, serta bukti rekaman CCTV.
Hingga Rabu ini, polisi memperluas area penyidikan karena diduga komplotan ini telah beraksi di berbagai wilayah.
Jalur perburuan membentang dari Tangerang hingga Jakarta Barat, mencakup Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, dan Neglasari.
Bahkan, komplotan juga beraksi di Cengkareng, Jakarta Barat hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Saat ini penyidik masih memburu penadah di Karawang yang melarikan diri, sementara kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP (UU No 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara.
Sumber: Kompas.com