Rekening Diblokir, Hukum Diuji: Membaca Kasus Supriyono dari Perspektif Kriminologi
suhendri August 26, 2026 11:43 AM

Oleh: Patricia Widya Sari, S.H., M.H. - Dosen Kriminologi Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

PEMBLOKIRAN rekening bank bukan sekadar persoalan hubungan antara nasabah dan bank. Dalam masyarakat digital, rekening merupakan bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi. Ketika akses terhadap rekening dibatasi, yang terdampak bukan hanya kemampuan seseorang bertransaksi, tetapi juga aktivitas sosial, ekonomi, bahkan dalam kondisi tertentu kemampuan seseorang menjalankan kegiatan organisasi.

Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH). Namun, Polda Metro Jaya kemudian menyebut surat yang dikirim kepada Bank Mandiri berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Sementara PPATK menyatakan tidak pernah meminta pemblokiran rekening tersebut. Perbedaan penjelasan ini penting karena dari perspektif hukum, istilah pemblokiran dan penundaan transaksi memiliki konsekuensi yang perlu dibedakan. Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang memblokir rekening, melainkan apa dasar hukumnya, siapa yang berwenang, untuk kepentingan apa, dan apakah prosedurnya telah dipenuhi.

Dalam kriminologi, negara memiliki kewenangan melakukan social control atau kontrol sosial untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan. Kepolisian, pengadilan, dan hukum pidana merupakan bentuk kontrol sosial formal. Dalam perkembangan masyarakat modern, kontrol tersebut juga dapat dilakukan melalui pengendalian terhadap aset dan aktivitas finansial.

Pemblokiran rekening dapat menjadi instrumen financial control. Ketika rekening tidak dapat digunakan, seseorang kehilangan sebagian kemampuan ekonominya. Dampaknya dapat meluas pada kegiatan sosial, organisasi, maupun kehidupan sehari-hari. Karena itu, penggunaan instrumen finansial dalam penegakan hukum harus memenuhi prinsip legalitas dan proporsionalitas.

Negara boleh melakukan pembatasan terhadap aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi tindakan tersebut harus mempunyai dasar hukum, dilakukan oleh pihak yang berwenang, memiliki tujuan yang sah, serta tidak melampaui kebutuhan penegakan hukum. Di sinilah pentingnya due process of law. Penegakan hukum tidak cukup hanya memiliki tujuan yang benar, tetapi juga harus dilakukan melalui prosedur yang benar.

Kasus Supriyono juga mengingatkan kita pada satu risiko dalam penegakan hukum, yaitu punishment before trial. Secara formal, pemblokiran bukanlah hukuman. Namun secara sosial, seseorang yang tidak dapat menggunakan rekeningnya dapat mengalami tekanan ekonomi, reputasi, dan aktivitas sosial yang menyerupai konsekuensi pemidanaan.

Bukan berarti setiap pemblokiran merupakan bentuk hukuman terselubung. Jika rekening memang berkaitan dengan tindak pidana dan pembatasan dilakukan berdasarkan prosedur hukum, tindakan tersebut dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang sah. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak berubah menjadi  kontrol sosial yang berlebihan.

Dari perspektif kriminologi, yang perlu diawasi bukan hanya kejahatan yang dilakukan masyarakat, tetapi juga bagaimana kekuasaan digunakan dalam mengendalikan kejahatan. Ketika kewenangan penegakan hukum digunakan tanpa dasar yang jelas, tanpa batas waktu, tanpa proporsionalitas, atau tanpa mekanisme keberatan yang efektif, maka terbuka ruang terjadinya abuse of power.

Karena itu, kasus Supriyono seharusnya tidak dibaca secara sederhana sebagai persoalan "Bank Mandiri versus nasabah" atau "masyarakat versus aparat". Kasus ini justru menjadi ujian terhadap prinsip negara hukum: apakah instrumen penegakan hukum telah digunakan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku. 

Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai tindakan apa yang sebenarnya dilakukan, siapa yang memintanya, dasar hukumnya, serta bagaimana mekanisme pemulihan hak pemilik rekening. Transparansi tidak berarti membuka rahasia penyidikan, tetapi memastikan bahwa setiap pembatasan terhadap hak warga negara dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, social control memang diperlukan untuk menjaga ketertiban masyarakat, tetapi social control harus dikendalikan oleh hukum. Negara memiliki kewenangan untuk melawan kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekuasaan tanpa batas. Sebab dalam negara hukum, yang harus dikendalikan bukan hanya kejahatan, tetapi juga penggunaan kekuasaan dalam melakukan pengendalian terhadap kejahatan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.