AMPB Bawa 200 Peserta ke Jakarta, Siapkan Keranda Simbol Tuntutan Koruptor
Dian Anditya Mutiara August 26, 2026 12:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, PATI -- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mematangkan persiapan keberangkatan massa ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Empat bus disiapkan untuk mengangkut peserta dari Pati dan sekitarnya.

Pada Selasa (25/8/2026), dua unit bus telah tiba dan disiagakan di kawasan Alun-Alun Pati.

Dua bus lainnya dijadwalkan menyusul sehingga total armada yang disiapkan mencapai empat unit.

Dua bus yang lebih dahulu tiba sempat diparkir di depan Kantor Bupati Pati.

Kendaraan kemudian dipindahkan ke halaman dalam Pendopo Kabupaten Pati agar tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Perwakilan AMPB, Novi Andriyanta, mengatakan pemindahan dilakukan karena area luar tengah dipersiapkan untuk panggung kegiatan masyarakat.

Baca juga: Detik-detik Sopir Bus Warga Pati Diteror OTK, Diancam Surat Izin Dicabut

Menurut Novi, masing-masing bus memiliki kapasitas 50 kursi. Peserta juga tidak dipungut biaya transportasi karena biaya keberangkatan berasal dari donasi masyarakat.

"Hari ini yang datang baru dua, nanti kita siapkan ada empat armada bus. Kapasitas per bus 50 kursi. Peserta tidak dipungut biaya sama sekali, gratis. Dapat konsumsi juga," jelas Novi saat ditemui di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (25/8/2026).

Novi mengatakan pembayaran dua bus yang telah tiba mencapai Rp26 juta atau Rp13 juta per unit.

Ia juga menyebut terdapat klausul dalam kuitansi perjanjian mengenai kompensasi apabila terjadi pembatalan sepihak oleh penyedia armada.

Menurut dia, ketentuan tersebut dibuat setelah sebelumnya ada perusahaan otobus yang membatalkan pesanan setelah menerima uang muka Rp3 juta.

Rombongan AMPB dijadwalkan bertolak ke Jakarta pada Rabu (26/8/2026) siang.

Peserta dari Pati dan sekitarnya diminta berkumpul di Alun-Alun Pati dan membawa identitas diri.

Dua Tuntutan AMPB

Personel AMPB lainnya, Sutikno atau Paijan Jawi, mengatakan massa membawa dua tuntutan dalam aksi di depan Gedung DPR RI.

Dua tuntutan tersebut yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kronologi Bus Rombongan Warga Pati Dilempar Batu di Tol Japek, Polisi Selidiki Pelakunya

"AMPB membawa tuntutan dari masyarakat Indonesia, dua tuntutan itu ya: rampas aset koruptor dan hukum mati koruptor, segera disahkan bulan ini," tegas dia.

Selain spanduk, massa juga menyiapkan replika keranda dengan tulisan "Rampas Aset Koruptor" dan "Hukum Mati Koruptor".

Menurut Paijan, keranda tersebut digunakan sebagai simbol dalam penyampaian tuntutan terkait pemberantasan korupsi.

Botok Soroti Penundaan Transaksi Rekening

Di sisi lain, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyoroti penundaan transaksi rekening Bank Mandiri miliknya yang disebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta.

Botok mengatakan dana tersebut terdiri atas uang pribadi dan donasi yang dikumpulkan untuk mendukung kegiatan AMPB.

"Nominal uangnya cuma Rp80 juta. Itu uang pribadi saya dan donasi teman-teman saya."

"Uang koruptor ratusan miliar rupiah (tidak diblokir), ini cuma uang Rp80 juta diblokir kan aneh."

Baca juga: Viral Logo Bank Mandiri Dicopot, Ramai Dikaitkan dengan Rekening Botok yang Diblokir

"Terlalu curiga yang berlebihan, masa negara takut sama kami?" ungkap Botok saat diwawancarai di Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, jelang keberangkatannya kembali ke Jakarta, Minggu (23/8/2026) malam.

Sebelumnya, Botok juga memperlihatkan saldo yang disebut tertahan melalui aplikasi mobile banking. Ia menyatakan dana tersebut tidak dapat digunakan.

"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, Sabtu (22/8/2026).

Polda Metro Jaya Periksa Botok

REKENING DIBLOKIR - Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengaku rekeningnya yang berisi dana sekitar Rp80,9 juta diblokir. Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
REKENING DIBLOKIR - Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengaku rekeningnya yang berisi dana sekitar Rp80,9 juta diblokir. Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. (Tribunnews.com)

Sementara itu, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supriyono alias Botok pada Rabu (26/8/2026). Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemilik rekening dan OJK untuk panggilan pada Rabu, 26 Agustus. Kemensos panggilan Kamis, 27 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengonfirmasi penggunaan uang yang dihimpun melalui donasi.

"Iya, tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut. Makanya koordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," ujar Budi.

Budi juga meluruskan informasi mengenai status rekening Botok.

Menurut dia, saldo rekening tersebut tidak diblokir, melainkan transaksi ditunda dalam rangka proses penyelidikan.

"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi.

Ia menjelaskan saldo tetap berada di rekening pemilik dan dapat digunakan setelah proses penundaan transaksi selama lima hari kerja.

"Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," ujar Kabid Humas.

Menurut Budi, langkah tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang disebut mengatur mengenai penghimpunan dana.

Dengan demikian, persiapan keberangkatan AMPB ke Jakarta berlangsung bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap koordinator kelompok tersebut terkait penggunaan dan penghimpunan dana yang berada dalam rekening yang menjadi objek penundaan transaksi.

Sumber: Tribunnews.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.