Jelang Aksi Demo di Depan Gedung DPR, Komisi III Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung 8 Minggu Lagi
Hironimus Rama August 26, 2026 12:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Menjelang aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026), berbagai persiapan mulai terlihat.

Pantauan di lokasi aksi menunjukkan adanya aktivitas distribusi logistik bagi peserta demonstrasi. Bantuan berupa air mineral dan makanan itu mulai berdatangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi massa selama berada di sekitar lokasi aksi.

Kehadiran logistik ini disiapkan guna mendukung jalannya aksi penyampaian aspirasi oleh massa yang menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. 

Baca juga: Massa Pati Demo di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset, Pramono Anung Minta Tidak Anarkis

RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Di tengah persiapan aksi demonstrasi ini,  DPR RI turut memberikan kejelasan terkait progres pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.

Berdasarkan kalkulasi masa sidang efektif setelah dikurangi masa reses, sisa waktu yang dibutuhkan diperkirakan hanya sekitar delapan pekan.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya terus menyerap aspirasi publik secara cermat melalui berbagai mekanisme, seperti 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kunjungan kerja ke daerah.

Langkah ini diambil agar regulasi yang disusun benar-benar matang, memperkuat upaya pemberantasan korupsi, sekaligus mencegah adanya celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

"Masyarakat mendukung RUU ini disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," tegas Habiburokhman. 

Sementara itu, aparat keamanan diperkirakan akan menyiapkan rekayasa lalu lintas serta pengamanan di sekitar kawasan Gedung DPR RI guna memastikan aksi penyampaian aspirasi oleh massa AMPB dapat berjalan dengan tertib, aman, serta aktivitas masyarakat tetap berlangsung lancar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.