Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Sudah Tak Relevan
Doan Pardede August 26, 2026 01:12 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Upaya hukum pakar telematika Roy Suryo melalui jalur praperadilan kembali menemui jalan buntu. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan Praperadilan Jilid 4 yang diajukan mantan Menpora tersebut.

Permohonan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, hingga penarikan paspor milik Roy Suryo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (26/8/2026). Hakim menilai permohonan Roy Suryo sudah tidak relevan karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga status hukumnya telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Perkara Pokok Roy Suryo Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Baca juga: Oegroseno Minta Polri Reformasi Prosedur Penyidikan, Singgung Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

Berdasarkan fakta persidangan, Roy Suryo baru mengajukan permohonan praperadilan setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.

Hakim berpendapat, apabila perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara permohonan praperadilan baru diajukan, maka kondisi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas I Ketut Darpawan saat membacakan pertimbangan putusan, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Hakim juga menyoroti sikap Roy Suryo yang tidak segera mengajukan praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

Padahal, menurut hakim, penyidik telah memberikan ruang kepada Roy, termasuk melalui gelar perkara khusus dan kesempatan menghadirkan saksi ahli yang meringankan.

“Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim.

Gugatan Pencekalan dan Penarikan Paspor Dinilai Tak Relevan

Dalam permohonannya, Roy Suryo juga mempersoalkan pencegahan dirinya ke luar negeri serta penarikan paspor.

Namun, hakim menyatakan persoalan tersebut tidak lagi menjadi ranah praperadilan setelah status hukum Roy berubah dan perkara pokok telah masuk ke pengadilan.

“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” kata hakim.

Menurut hakim, sejak perkara diregister di PN Jakarta Timur, kewenangan pemeriksaan perkara pokok telah beralih kepada majelis hakim di pengadilan tersebut.

Dalil Cacat Formil Diminta Diuji dalam Sidang Pokok Perkara

Roy Suryo sebelumnya juga mempersoalkan sejumlah hal, termasuk dugaan cacat formil, maladministrasi, serta pencampuradukan rezim KUHP lama dan baru.

Terhadap argumen tersebut, hakim menilai pembuktiannya lebih tepat dilakukan dalam persidangan pokok perkara.

Menurut hakim, sidang pokok perkara memiliki ruang pemeriksaan yang lebih luas untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki penyidik maupun jaksa.

“Sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik,” kata I Ketut Darpawan.

Hakim menambahkan, Roy Suryo tetap memiliki kesempatan untuk membantah dakwaan jaksa dalam persidangan pokok perkara.

“Majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan. Dalam keadaan demikian, tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan,” lanjutnya.

Baca juga: Roy Suryo Soroti Tren Praperadilan, Febrie Adriansyah Ikut Jadi Contoh

Praperadilan Roy Suryo Ditolak Seluruhnya

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo gugur dan tidak berdasar secara hukum.

Hakim I Ketut Darpawan kemudian membacakan amar putusan yang menolak seluruh permohonan Roy Suryo.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap hakim menutup persidangan.

Dengan putusan tersebut, upaya Roy Suryo melalui praperadilan kali ini tidak mengubah status perkara pokok yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.