TRIBUNKALTIM.CO — Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang dilaporkan keluarga almarhumah dr. Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha memasuki perkembangan baru.
Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Viktor Manbait, menyebut tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.
Tiga anggota DPRD TTU yang disebut berstatus tersangka yakni Therensius Lasakar, SE, Nobertus Tubani, S.Sos, dan Veronika Lake, ST.
Baca juga: Update Kasus Kematian Dokter Icha di NTT: 3 Anggota DPRD TTU Ditetapkan Tersangka
Informasi tersebut disampaikan Viktor kepada wartawan pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan Tim Joint Investigation Polda NTT setelah menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.
Gelar perkara merupakan forum internal penyidik untuk memaparkan dan mengevaluasi hasil penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Surat itu ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg, Komisaris Polisi Edy, SH, MH.
"Surat tersebut sudah diterima oleh ayah almarhumah dr. Icha, Bapak Drs. Gabriel Pakaenoni," jelas Viktor.
Viktor menjelaskan, berdasarkan surat penyidik, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.
Baca juga: Kasus dr Icha, 3 Anggota DPRD TTU dan Satu ASN Diperiksa Polisi, Bantah Lakukan Intimidasi
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian dr. Icha karena bunuh diri.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Viktor mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni, ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026.
Sementara itu, kata Viktor, seorang terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menyampaikan bahwa terhadap Maria Mathildis Sau belum dilakukan penetapan tersangka karena masih terdapat kekurangan alat bukti," katanya.
Baca juga: 3 Hasil Investigasi Kasus Meninggalnya dr. Icha di NTT, Kemenkes: Sudah Diserahkan ke Polisi
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut selanjutnya akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan kemungkinan dalam kapasitas sebagai tersangka pada pekan ini.
Penyidik juga berencana melaksanakan tahap I dengan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut.
Viktor mengatakan, keluarga dr. Icha meminta penyidik Polda NTT tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum setelah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
Keluarga juga meminta penyidik mempertimbangkan upaya paksa berupa penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Viktor, salah satu syarat objektif penahanan berkaitan dengan ancaman pidana terhadap tersangka yang diancam pidana penjara di atas lima tahun.
"Hal ini berkaitan dengan ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka yang disebut maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Di sisi lain, keluarga dr. Icha menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang telah menangani perkara tersebut.
"Kita juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang dengan profesionalismenya melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini," kata Viktor Manbait.
Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD TTU, Veronika Lake Tegaskan Tak Ikut Intimidasi Dokter Icha
Mereka juga belum menerima informasi resmi dari Penyidik Polda NTT ihwal status hukum tiga anggota DPRD TTU dan satu orang ASN yang dilaporkan oleh keluarga Dokter Eliza Pricila Utami Pakaenoni.
"Kami belum dapat informasi resmi dari Penyidik Polda NTT mengenai status hukum 3 ADPRD TTU dan 1 ASN yang dilaporkan," ujar Egiardus Bana, Selasa, 25 Agustus 2026 siang. (*)