Polsek Baradatu Cegah Karhutla, Pasang Banner Imbauan Stop Karhutla di Sejumlah Titik
Endra Zulkarnain August 26, 2026 02:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung melakukan pemasangan banner imbauan STOP KARHUTLA di sejumlah lokasi yang dinilai strategis dan mudah dilihat masyarakat, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. 

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah kampung di Kecamatan Baradatu, Way Kanan, yakni Kampung Bumi Merapi, Bumi Rejo, Gedung Rejo, Sukosari, Gunung Katun dan Cugah.

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan, pemasangan banner dilakukan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

"Terutama di tengah kondisi musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya Karhutla,” jelasnya.

Pihaknya mengingatkan setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaku pembakaran lahan dapat diproses secara hukum dan dikenai hukuman berupa pidana penjara serta denda, sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan," lanjutnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Baradatu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan serta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

"Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian, kewaspadaan dan sinergi antara Polri dan masyarakat, potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Baradatu diharapkan dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman," tandas dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.