BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kuasa hukum Frida Gunadi, Sumin dan Badiuz Adha dari Sumin & Partners Law Office, menyampaikan sejumlah keberatan terkait penanganan perkara yang mereka nilai janggal dan tidak sesuai prosedur hukum.
Hal tersebut disampaikan saat keduanya menggelar konferensi pers di salah satu warung kopi di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (26/8/2026).
Salah satu hal yang menjadi sorotan yakni keberadaan dokumen perjanjian perdamaian tertanggal 17 April 2026 yang disebut sebagai perjanjian perdamaian antara Andi Kusuma sebagai pihak pertama dan M. Rivai Arvan, yang saat itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, sebagai pihak kedua.
Menurut Sumin, dokumen tersebut dinilai bermasalah karena dibuat tanpa menggunakan kop surat resmi instansi mana pun.
Dalam dokumen itu disebut terdapat poin kesepakatan untuk menghentikan dua laporan polisi sekaligus.
Laporan pertama berkaitan dengan perkara kliennya, Andi Kusuma, yang saat ini telah berstatus tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Sementara laporan polisi lainnya merupakan laporan yang dibuat Rudianto Tjen dengan pihak terlapor Budiyono dan ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel.
Sumin & Partner mempertanyakan keabsahan dokumen. Pasalnya, pihak-pihak yang namanya tercantum sebagai penandatangan maupun saksi diduga dicatut sebagai lawyer atau kuasa hukum.
"Ini melanggar hukum, kenapa menjanjikan LP (Laporan Polisi) kami untuk dihentikan. Ini kan tidak masuk akal, bukan Polda atau Kapolda tapi ini produk oknum," kata Sumin.
Meski menyatakan menaruh kepercayaan penuh kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Babel untuk bekerja secara profesional, Sumin & Partner menyayangkan adanya tindakan oknum yang mencatut berbagai nama pejabat tinggi penegak hukum.
Pencatutan tersebut mulai dari Kapolda Babel, Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing Plt. Direktur Reskrimum Polda Babel hingga jajaran direktorat lainnya serta penyidik pembantu.
"Hebatnya mantan Dir Reskrimum ini, bisa mewakili orang-orang yang disebut-sebut ini tahu namanya dicatut," tambah Badiuz.
"Kami percaya sama Polda Babel pasti profesional, yang tidak profesional oknum ini karena dari kemarin yang merugikan klien kami," ujarnya.
Tidak hanya menyoroti administrasi hukum yang cacat, Sumin & Partner secara terbuka mendesak Polda Babel untuk segera menangkap dan menahan Saudara Surya Dharma alias Kuncui.
Desakan ini dilandasi oleh kekhawatiran, bahwa pembiaran yang berlarut-larut akan memperparah kerugian klien. Sebagai bukti nyata kerusakan di lapangan, kuasa hukum membeberkan kondisi tambang udang di blok B yang kini telah hancur total akibat aktivitas penambangan liar.
Oleh karena itu, Sumin & Partner menuntut agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak hanya menyasar klien mereka, melainkan juga menyeret pihak-pihak lain yang turut membantu dan terlibat dalam jaringan perkara ini.
"Kita meminta Polda Bangka Belitung tidak terhenti terhadap tersangka Andi Kusuma, tapi pihak-pihak lain yang turut membantu turur serta dalam perkara ini," kata Sumin.
"Dan segera menangkap atau melakukan penahanan terhadap saudara Surya Darma alias Kuncui, kenapa segera dilakukan penahanan karena ini akan menimbulkan kerugian panjang lagi terhadap klien kami. Tambang udang diblok B itu sudah hancur, dilakukan penambangan dan sangat merugikan klien kami," sambungnya.
Dimana sebelumnya, beredar surat kesepakatan perdamaian bersama antara Andi Kusuma dengan Mantan Direktur Reskrimum Polda Babel, M. Rivai Arvan dan disaksikan saksi Budiyono dan Hangga Oktafandy.
Maka dari itu, Sumin dan Badiuz Adha menanggapi soal keabsahan dokumen yang dikeluarkan tanpa kops surat resmi.
Untuk diketahui, Frida Gunandi sendiri melaporkan Andi Kusuma ke Polda Babel atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan saat ini tersangka Andi Kusuma telah dilimpahkan ke Kejari Bangka serta ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat sejak Senin (24/8/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra)