TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat akhir 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman menjelang aksi demonstrasi yang akan dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait RUU Perampasan Aset.
Melalui akun Instagramnya pada Rabu (26/8), Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu sekitar delapan pekan.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Demo AMPB Berpotensi Ganggu Kondisi Jakarta
Namun, pembahasan RUU tersebut belum dapat langsung digelar karena DPR RI masih menghadapi masa reses.
Habiburokhman memastikan proses pembahasan akan dilakukan setelah masa reses sehingga target pengesahan RUU Perampasan Aset dapat tercapai paling lambat pada akhir tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah rencana aksi AMPB yang turut mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. (*)