Agustus Belum Berakhir, Kebakaran di Sidrap Sudah Capai 106 Kasus
Ansar August 26, 2026 03:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP — Kasus kebakaran di Kabupaten Sidrap telah mencapai 106 kejadian sepanjang 1 hingga 23 Agustus 2026 berdasarkan rekapitulasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sidrap.

Terdiri atas kebakaran rumah dan lahan.

Tingginya kasus kebakaran tersebut terjadi di tengah kondisi kemarau yang melanda sejumlah wilayah Sidrap.

Cuaca panas, hujan yang tidak kunjung turun, serta kondisi lingkungan yang kering membuat material mudah terbakar dan api lebih cepat membesar, terutama ketika disertai tiupan angin.

Kebakaran itu kembali terjadi di Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Selasa (25/8/2026) malam.

Desa Bulucenrana berjarak 30,3 kilometer dari ibukota Kabupaten Sidrap di Pangkajene.

Satu unit rumah panggung milik Andong (65), seorang petani, hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.41 Wita.

Api pertama kali diketahui Mulyadi, warga setempat, yang baru pulang dari masjid.

Saat melintas, Mulyadi melihat kepulan asap dari arah rumah Andong (65).

Ia kemudian segera menghubungi Babinsa Desa Bulucenrana, Sertu Bustan, untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menerima informasi itu, Sertu Bustan langsung berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran agar segera menuju lokasi.

Langkah cepat tersebut dilakukan untuk mencegah api meluas dan menyambar bangunan lain di sekitar rumah korban.

Sekitar delapan menit setelah laporan diterima, mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan proses pemadaman.

Api akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 21.00 Wita.

Kejadian itu disebabkan oleh kelalaian pemilik rumah yang diduga meninggalkan dapur dan kompor masih dalam keadaan menyala.

Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.

Namun, kebakaran menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Selain bangunan dan sejumlah barang milik korban, uang tunai sekitar Rp2 juta juga ikut terbakar.

Kecepatan pelaporan dan koordinasi menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan kebakaran tersebut.

Peran Babinsa tidak hanya berada dalam konteks pembinaan teritorial, tetapi juga membantu masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat di wilayah binaannya.

Sebagai aparat kewilayahan, Babinsa bertugas melakukan pembinaan masyarakat, menjaga komunikasi dengan warga.

Juga memantau kondisi wilayah, serta membantu mengoordinasikan penanganan ketika terjadi bencana atau keadaan darurat bersama pemerintah daerah, kepolisian, pemadam kebakaran dan unsur terkait lainnya.

Dalam kondisi kemarau, keberadaan Babinsa di tengah masyarakat juga menjadi penting karena dapat mempercepat penyampaian informasi ketika terjadi kebakaran.

Terlebih, sebagian wilayah pedesaan memiliki permukiman yang berdekatan dengan lahan kering dan vegetasi yang mudah terbakar.

Sertu Bustan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau.

Menurutnya, kondisi cuaca kering ditambah tiupan angin dapat membuat api lebih cepat menyebar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati ketika musim kemarau seperti akhir-akhir ini. Karena risiko kebakaran bisa terjadi seperti yang sudah terjadi saat ini,” katanya.

Dengan jumlah kejadian yang telah mencapai 106 kasus hingga 23 Agustus, kewaspadaan masyarakat Sidrap perlu terus ditingkatkan, khususnya selama musim kemarau.

Pengawasan terhadap sumber api, pembakaran lahan, instalasi listrik, serta aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran menjadi langkah penting untuk mencegah bertambahnya kasus. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.