Kronologi Terduga Pelaku Pencurian Motor dari Gorontalo Ditangkap Tim URC Polresta Manado
Dewangga Ardhiananta August 26, 2026 03:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bravo Satreskrim Polresta Manado menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Terduga pelaku bernama Pandi Kadir (25) ditangkap pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di kawasan Multimart Zero Point, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim URC Bravo menerima informasi dari personel Resmob Limboto terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Manado.

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari jajaran Resmob Limboto terkait dugaan kasus curanmor di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Kami menindaklanjuti informasi dari rekan Resmob Limboto terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Manado. Setelah diamankan, anggota melakukan interogasi awal dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Kompol Elwin Kristanto, Rabu (26/8/2026).

Kata Kasat, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengarahkan petugas ke Terminal Malalayang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Di lokasi tersebut, Tim URC Bravo menemukan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX New berwarna biru navy yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Menurut keterangan terduga pelaku, sepeda motor tersebut dibawa dari Gorontalo menuju Manado.

Setibanya di Terminal Malalayang, terduga pelaku sempat dicegat oleh anggota TNI dan petugas Dinas Perhubungan yang menanyakan kelengkapan surat kendaraan.

Terduga pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor tersebut di lokasi.

“Barang bukti kendaraan sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak Resmob Limboto untuk proses hukum lebih lanjut sesuai laporan yang ada,” jelasnya.

Kata Elwin, kasus tersebut bermula pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Korban, Dian K. Djafar (27), kehilangan sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di samping rumah.

Peristiwa itu diketahui ketika ibu korban hendak melaksanakan salat Subuh.

Ia mendapati pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

“Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada personel Resmob Limboto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai laporan yang ada,” pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Fer)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.