Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026
Laksmi Anindita August 26, 2026 03:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di tengah rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama berbagai elemen masyarakat di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Buntut Rekening Botok AMPB Diblokir! Aktivis Depok Aksi Bakar Kartu ATM Mandiri di Margonda

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan sekitar delapan pekan masa sidang. Pembahasan akan mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Menurut Habiburokhman, proses tersebut akan diselingi masa reses. Tahap akhir pembahasan ditargetkan berujung pada pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Baca juga: Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Akhir Tahun

Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan kajian mendalam agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru saat diterapkan.

Sejauh ini, Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat agar menyerahkan konsep secara tertulis. Menurutnya, peta pendapat publik terkait RUU tersebut sudah terpetakan secara maksimal.

Habiburokhman menambahkan, mayoritas masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset. Namun, publik juga menyampaikan aspirasi agar regulasi tersebut disusun secara cermat untuk mencegah potensi korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Dalam pembahasan di Komisi III DPR RI, terdapat empat isu krusial yang masih menjadi fokus pembahasan.

Pertama, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Mekanisme tersebut dapat digunakan untuk mengejar aset hasil kejahatan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Penerapannya harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Kedua, penerapan pembuktian terbalik. Standar bukti awal perlu ditetapkan secara jelas sebelum pemilik aset diminta menjelaskan asal-usul harta kekayaannya. Hal tersebut diperlukan agar proses tetap berada dalam kerangka hukum yang menjamin hak para pihak dan tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat menyita aset hanya berdasarkan dugaan.

Ketiga, perlindungan pihak ketiga. RUU tersebut perlu memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang memiliki atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Keempat, pengelolaan aset dan tata kelola kewenangan. Pengaturan diperlukan untuk mengelola aset yang dirampas sekaligus menata kewenangan antarlembaga penegak hukum agar tidak tumpang tindih, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.