TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Intelektual muda Papua, John Gerki Morin, menyampaikan pandangannya terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa upaya memberantas korupsi harus menjadi perhatian bersama, termasuk masyarakat sipil.
John mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah nyata dalam memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi.
"Kami harap wakil rakyat di Senayan segera mengesahkan undang-undang tersebut, sebagai bentuk langkah serius pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, hukuman penjara yang selama ini diterapkan belum cukup memberikan efek jera.
Baca juga: Respons Partai Demokrat Soal Tuntutan Pengesahkan RUU Perampasan Aset
Karena itu, regulasi perampasan aset dinilai penting untuk menutup celah bagi pelaku korupsi.
"Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 untuk Indonesia mengalami penurunan, dari skor 37 menjadi 34. Ini harus segera direspon," tegasnya.
Lebih lanjut, John mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi.
Ia juga mengapresiasi komitmen Presiden yang dinilai serius menangani sejumlah kasus besar.
"Kami lihat beliau punya komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi di tanah air. Ada beberapa kasus besar yang di era beliau sudah ditangani," pungkas John.