Pakar Unila Sebut Modifikasi Cuaca Bukan Solusi Utama Karhutla Way Kambas Lampung Timur
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 26, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur menjadi perhatian serius karena tidak hanya mengancam vegetasi, tetapi juga habitat satwa liar dan keseimbangan ekosistem kawasan konservasi.

Baca juga: DPRD Lampung Minta Polisi Usut Dugaan Pembakaran Hutan Taman Nasional Way Kambas

Dosen Program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Yuwono, M.S., menilai upaya modifikasi cuaca atau Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) tidak dapat dijadikan solusi utama dalam menangani kebakaran di TNWK.

Menurutnya, keberhasilan OMC sangat bergantung pada sejumlah persyaratan, terutama ketersediaan awan yang memadai di atas lokasi kebakaran.

“Penerapan OMC membutuhkan banyak persyaratan, antara lain ketersediaan awan di atas lokasi kebakaran, sarana untuk menerbangkan pesawat pembawa inti kondensasi, koordinat lokasi lahan terbakar yang presisi, serta ketersediaan anggaran dan SDM,” jelas guru besar Universitas Lampung tersebut, Rabu (26/8/2026).

Ia mengatakan, apabila awan yang tersedia tidak mencukupi, OMC tidak akan menghasilkan hujan yang diharapkan. 

Kondisi tersebut menjadi semakin sulit ketika terjadi fenomena El Nino yang dapat menyebabkan berkurangnya potensi pembentukan awan hujan.

Karena itu, menurut Slamet, pelaksanaan OMC harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan BMKG untuk memastikan kondisi atmosfer memungkinkan dilakukannya modifikasi cuaca di atas kawasan TNWK.

Pemadaman dari Darat Dinilai Lebih Penting

Slamet menilai pemadaman melalui jalur darat justru perlu menjadi prioritas dalam menangani kebakaran di TNWK. Sebagai kawasan hutan dataran rendah, TNWK masih memiliki potensi sumber air yang cukup.

Namun, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kesiapan peralatan pendukung pemadaman di lapangan. “Pemadaman melalui jalur darat lebih diutamakan karena TNWK sebagai hutan dataran rendah memiliki potensi air yang masih cukup banyak, hanya mungkin perlu dipertimbangkan peralatan pendukung yang ada di lapangan,” ujarnya.

Ia pun menyimpulkan bahwa dalam kondisi saat ini, OMC dinilai kurang efektif apabila dijadikan metode utama untuk memadamkan kebakaran di TNWK.

Kebakaran Berulang Tinggalkan Kerusakan Ekologis Jangka Panjang

Selain persoalan pemadaman, kebakaran berulang di TNWK juga menimbulkan dampak ekologis yang jauh lebih panjang dibandingkan waktu yang dibutuhkan untuk memadamkan api.

Slamet menjelaskan, kebakaran dapat menyebabkan hilangnya flora dan fauna, termasuk plasma nutfah yang langka atau penting. Habitat satwa liar juga ikut rusak sehingga pada akhirnya berdampak terhadap penurunan keanekaragaman hayati.

Kerusakan tidak berhenti pada vegetasi. Menurutnya, salah satu dampak paling serius justru terjadi pada tanah.

Kebakaran dapat membuat tanah menjadi lebih padat serta menyebabkan mikroorganisme di dalam tanah mati. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap kemampuan tanah menyerap air atau infiltrasi.

“Untuk memperbaiki kondisi mikroorganisme dalam tanah jauh lebih sulit daripada kegiatan kembali penanaman pohon,” katanya.

Ia mencontohkan kejadian kebakaran di TNWK sekitar tahun 2000. Kawasan yang terdampak kemudian direhabilitasi sekitar 2004 melalui kerja sama dengan JICA dari Jepang.

Namun, hingga 2025, atau sekitar dua dekade setelah rehabilitasi, kondisi lahan bekas terbakar tersebut menurutnya masih belum mendekati kondisi hutan primer.

Hal itu menunjukkan bahwa pemulihan ekosistem hutan yang terbakar membutuhkan waktu sangat panjang, bahkan bisa lebih dari 20 tahun.

“Artinya, kegiatan rehabilitasi dan kembalinya fungsi hutan yang pernah terbakar menjadi seperti semula membutuhkan waktu yang sangat panjang, bisa lebih dari 20 tahun,” ungkapnya.

Sekat Bakar Jadi Salah Satu Kunci Mencegah Api Meluas

Dengan kondisi TNWK yang memiliki medan sulit dan sejumlah wilayah yang sulit dijangkau kendaraan, strategi pencegahan menjadi sama pentingnya dengan pemadaman.

Salah satu metode yang dinilai efektif adalah pembuatan sekat bakar, yakni jalur yang dibersihkan dari semak dan seresah kering untuk memisahkan area yang terbakar dengan kawasan yang belum terbakar.

Slamet menyarankan sekat bakar dibuat dengan lebar sekitar 15–25 meter, terutama di kawasan yang secara historis sering mengalami kebakaran.

“Sekat bakar bisa dibuat pada lahan-lahan perbatasan yang secara historis sering terbakar karena dekat dengan pemukiman atau desa,” jelasnya.

Selain berfungsi menghambat penyebaran api, sekat bakar juga dapat menjadi penanda batas kawasan hutan.

Setelah Api Padam, Pekerjaan Belum Selesai

Menurut Slamet, pemadaman api bukanlah akhir dari penanganan karhutla. Pemerintah dan pengelola TNWK harus segera melakukan inventarisasi serta menyusun langkah pemulihan kawasan.

Tahapan pertama yang perlu dilakukan adalah menginventarisasi luas lahan yang terbakar dan jenis vegetasi yang terdampak.

Selanjutnya, perlu disusun rencana rehabilitasi dengan menggunakan jenis vegetasi setempat. Masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan juga harus dilibatkan dalam upaya pencegahan kebakaran.

“Mencegah lebih mudah daripada memadamkan api,” tegasnya.

Ia juga mendorong koordinasi antara lembaga pemerintah dan organisasi nonpemerintah atau donor untuk merancang rehabilitasi sekaligus membangun sistem pencegahan kebakaran yang lebih baik.

Perlu Sistem Peringatan Dini yang Melibatkan Semua Pihak

Untuk menghindari kejadian serupa terus berulang setiap musim kemarau, Slamet menilai TNWK membutuhkan Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini kebakaran hutan yang terintegrasi.

Sistem tersebut tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pengelola kawasan. Pemerintah, TNI-Polri, pemerintah daerah, BNPB, masyarakat, swasta, NGO, hingga perusahaan yang berada di sekitar kawasan perlu memiliki peran yang jelas.

“Penyusunan EWS harus dilakukan secara berhati-hati dan melibatkan semua pihak, sehingga setiap stakeholder mengetahui fungsi dan kewajiban dalam pencegahan kebakaran hutan,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, potensi kebakaran diharapkan dapat diketahui lebih cepat sehingga tindakan pencegahan dan pemadaman bisa dilakukan sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

(Tribunlampung.co.id/ Bintang Puji Anggraini) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.