TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Impian membangun rumah tangga bersama pujaan hati pupus sudah. Yang tersisa hanya kekecewaan dan kerugian materi.
Seorang pria di Palembang, Rio Kaol, melaporkan mantan kekasihnya berinisial MS ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp45 juta.
Uang tersebut merupakan tabungan Rio yang sedianya dipersiapkan sebagai modal pernikahan dengan MS.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa (25/8/2026) malam.
Rio mengatakan, dirinya mengenal MS sejak November 2025.
Hubungan keduanya kemudian berjalan serius hingga MS mengajak Rio untuk berkomitmen ke jenjang pernikahan.
Ajakan tersebut disampaikan MS pada 2 Januari 2026 di kawasan Jalan Abikusno, Kecamatan Kertapati, Palembang.
"Waktu itu dia yang minta hubungan kita dinaikkan ke jenjang pernikahan. Saya setuju karena memang sudah niat," kata Rio saat ditemui usai membuat laporan, Rabu (26/8/2026).
Baca juga: Pilu Guru Asal Banyuasin Jadi Korban Copet di Palembang, Uang Tabungan Gaji untuk Biaya Kuliah Raib
Setelah sepakat menikah, Rio mulai mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dari hasil pekerjaannya sebagai konten kreator.
Uang hasil jerih payah tersebut kemudian dititipkan kepada MS dengan harapan digunakan sebagai dana persiapan pernikahan.
Dalam beberapa bulan, total uang yang dititipkan mencapai Rp45 juta.
Namun, rencana pernikahan tersebut tidak berjalan mulus.
Beberapa bulan kemudian, MS tiba-tiba memutuskan hubungan secara sepihak tanpa memberikan alasan yang jelas.
Merasa dirugikan, Rio kemudian meminta uang yang telah dititipkan tersebut dikembalikan.
Namun, menurut Rio, MS justru mengatakan uang tersebut sudah habis karena dirinya mengaku menjadi korban hipnotis.
"Dia bilang uangnya sudah habis. Katanya dia jadi korban hipnotis. Bukan cuma uang saya, tapi uang dia juga ikut dibawa orang," jelas Rio.
MS kemudian sempat berjanji akan mengganti uang tersebut pada Desember mendatang.
Rio pun sempat menawarkan agar pengembalian dilakukan secara mencicil untuk meringankan.
"Tapi dia tidak mau. Dari situ saya sudah tidak percaya lagi. Makanya saya putuskan lapor ke polisi," tegasnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Fadli, Rio kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan resmi.
"Peristiwa ini bermula dari hubungan khusus antara klien kami dan terlapor. Ada kesepakatan untuk menikah dan klien kami menitipkan uang hasil kerja kerasnya kepada terlapor. Ketika hubungan putus dan uang diminta, jawabannya uang hilang karena dihipnotis," ungkap Muhammad Fadli.
Fadli mengatakan, pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses secara hukum sehingga hak kliennya bisa dikembalikan.
"Kami laporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Uang Rp45 juta itu bukan jumlah kecil. Itu hasil kerja keras klien kami bertahun-tahun," katanya.
Kasus tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Sementara itu, pihak terlapor MS belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut.
Rio sendiri berharap agar uangnya bisa kembali. "Saya ikhlas kalau memang jodoh tidak ada. Tapi hak saya, tolong dikembalikan," tutupnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com