Roy Suryo Ngotot Praperadilan ke-5 Usai 3 Kali Kandas, Padahal Hakim Sudah Ucap Pelanggaran Prosedur
Musahadah August 26, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Tiga kali upaya praperadilan kandas tak membuat Roy Suryo menyerah. 

Terdakwa kasus pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini sudah mengajukan praperadilan ke-5. 

Padahal di putusan praperadilan ke-4, hakim I Ketut Darpawan sudah menyebut Roy Suryo melakukan penyalahgunaan prosedur hukum karena mengajukan gugatan setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.

Lalu, apa yang digugat Roy Suryo di praperadilan ke-5? 

Roy Suryo menjelaskan praperadilan Jilid 5 ini sebagai tindak lanjut dari permohonan ganti rugi sebelumnya yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dianggap kurang pihak.

Baca juga: Alasan Hakim I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan ke-4 Roy Suryo, Sebut Penyalahgunaan Prosedur Hukum

“Topiknya apa? Tentu ini sebenarnya tidak bisa disalahkan karena itu akibat dari putusan hakim ini juga yang hakim mengatakan waktu itu ada konsekuensi ada hak ganti rugi yang bisa kita mohonkan,” ujar Roy di PN Jakarta Selatan, Jalan Harsono Rm Dalam No.22.a, RT 4/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540, Rabu (26/8/2026),

Ia menambahkan dalam gugatan terbaru ini, pihaknya telah melengkapi kekurangan tersebut sesuai petunjuk hakim.

“Dan kami mohonkan di praperadilan ketiga ternyata kita drakulasikan kurang pihak. Nah, kurang pihak kita tambahin pihak," ucap alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta.

Roy menyebut sidang praperadilan ke-5 itu mulai disidangkan pada tanggal 31 Agustus tahun 2026. '

Roy menegaskan langkahnya terus mengajukan praperadilan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memberikan edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.

“Saya rela menjadi garda depan untuk kemudian melaksanakan apa yang namanya praperadilan ini. Karena ini akan menjadi contoh… untuk dimanfaatkan oleh masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap langkah ini bisa memutus rantai kriminalisasi.

“Jadi jangan sampai kemudian masyarakat menjadi takut, masyarakat menjadi terzalimi, masyarakat menjadi terkriminalisasi. Maka kenapa saya tetap mengatakan kita harus berupaya betul,” tambah mantan Menpora tersebut.

Di Praperadilan Jilid 3 Sudah Kandas

PRAPERADILAN - Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jaksel, usai menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan terkait status tersangka, Kamis (16/7/2026).
PRAPERADILAN - Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jaksel, usai menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan terkait status tersangka, Kamis (16/7/2026). (kompas.com)

Pengajuan Praperadilan Jilid 5 ini merupakan upaya Roy Suryo untuk memperbaiki materi gugatan ganti rugi yang sebelumnya kandas di Praperadilan Jilid 3 pada awal Agustus 2026.

Kala itu, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima (NO) dengan alasan kurangnya pihak termohon.

Hakim berpendapat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seharusnya turut disertakan dalam gugatan sebagai pihak yang berwenang mengeksekusi pembayaran ganti rugi dari kas negara.

Dalam permohonan ganti rugi tersebut, Roy Suryo menuntut ganti rugi total sebesar Rp 206 juta, terdiri dari Rp 106 juta materiil dan Rp 100 juta immateriil, menyusul putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya adalah tidak sah.

Roy Suryo telah berkomitmen jika uang ganti rugi tersebut dikabulkan, seluruhnya akan disumbangkan ke panti asuhan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap abuse of power.

Hakim Sebut Penyalahgunaan Prosedur Hukum  

Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan ke-4 Roy Suryo. 

Ini artinya, dari empat praperadilan yang diajukan Roy, hanya satu yang diterima, yakni terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan. 

Menurut Hakim tunggal I Ketut Darpawan, permohonan Roy Suryo tidak beralasan hukum.

“Permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim di muka persidangan, Rabu.

Baca juga: Sindiran Jokowi Tak Mempan, Dokter Tifa Malah Ajukan Praperadilan ke-2, Roy Suryo Sudah 4 Kali

Hakim menilai gugatan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke pengadilan dan statusnya kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

 Berdasarkan fakta persidangan, Roy baru mengajukan gugatan setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.

 Hakim berpendapat jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, namun permohonan praperadilan baru diajukan satu per satu, maka hal itu tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Hakim juga menyinggung sikap Roy Suryo yang tidak segera mengambil langkah praperadilan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

Padahal, penyidik telah memberikan ruang seluas-luasnya, termasuk melakukan gelar perkara khusus dan kesempatan menghadirkan saksi ahli yang meringankan.

 “Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim.

Terkait petitum Roy yang menggugat soal pencekalan (pencegahan ke luar negeri) dan penarikan paspor, hakim menyatakan hal tersebut sudah tidak lagi menjadi ranah praperadilan karena status hukum Roy yang sudah berubah.

“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” sebut hakim.

Hakim menjelaskan sejak perkara diregister di PN Jakarta Timur, kewenangan hukum telah beralih sepenuhnya ke tangan majelis hakim di pengadilan tersebut.

Mengenai argumen Roy Suryo soal cacat formil, maladministrasi, hingga pencampuradukan rezim KUHP lama dan baru, hakim berpendapat pembuktian tersebut akan jauh lebih berkualitas jika dilakukan dalam sidang pokok perkara, bukan di praperadilan.

“Sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik,” kata Hakim tunggal.

Hakim menambahkan dalam sidang pokok perkara nanti, Roy Suryo memiliki kesempatan lebih luas untuk mematahkan dakwaan jaksa.

“Majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan. Dalam keadaan demikian, tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan,” lanjutnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo gugur dan tidak berdasar secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Hakim menutup persidangan. (Kompas.com/tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.