SURYA.co.id, LUMAJANG - Penanganan kasus pembunuhan yang menimpa Merinda Tri Agustin (22) di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, hingga kini masih berjalan di tingkat penyidikan kepolisian.
Meski sudah dua bulan berlalu sejak tersangka AR (18) diamankan, perkara ini belum masuk ke meja hijau atau persidangan.
Hingga saat ini, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau belum P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
Baca juga: Pesan WA Terakhir Merinda Sebelum Ditemukan Tewas di Lumajang, Paman Sesali Hal Ini
Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meneliti berkas yang dikirimkan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang.
Namun, ditemukan beberapa kekurangan yang harus segera dilengkapi.
"Untuk perkara tersebut jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara untuk diperbaiki penyidik atau P19," ujar Lukman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (26/8/2026).
Menurut Lukman, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian untuk melengkapi kekurangan, baik secara formil maupun materiil, sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan jaksa.
"Saat ini kami belum menerima kembali hasil berkas perkara dari penyidik untuk dilengkapi baik kelengkapan formil maupun materilnya," imbuh Lukman.
Menanggapi pengembalian berkas tersebut, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia menyatakan bahwa pihaknya tengah bekerja untuk memenuhi petunjuk dari JPU agar kasus ini bisa segera disidangkan.
"Masih P19, proses penemuhan petunjuk JPU," jawab AKP Ari singkat saat dimintai keterangan.
Di sisi lain, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Saniman (paman korban) belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus ini.
Peristiwa memilukan ini terungkap pada Jumat (3/7/2026) siang. Merinda Tri Agustin ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Desa Kalipenggung dalam kondisi tanpa busana.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan AR (18), yang merupakan kekasih korban, sebagai tersangka tunggal pada Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pembunuhan terjadi setelah keduanya melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Tersangka AR tega menghabisi nyawa Merinda dengan cara memukul korban menggunakan balok kayu.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mencekik leher korban menggunakan kain celana milik korban hingga meninggal dunia.